Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasangan Kekasih Ditangkap Jual Surat PCR Palsu, Ada yang Pesan Positif Covid-19 untuk Bolos Kerja

pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pemalsuan surat swab antigen dan PCR ini sejak Maret lalu.

Editor: Sesri
Rizki Sandi Saputra
Oknum spesialis pembuat surat swab antigen dan PCR palsu (NJ dan MDP) kala dihadirkan sebagai pelaku di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). 

Tapi pengakuan itu masih diselidiki polisi.

"Keduanya pengakuannya sejak Maret lalu, kami masih dalami, karena sebelumnya pernah memalsukan KTP, SIM, ijazah, bahkan surat nikah (dengan harga) paling mahal Rp 1 juta, surat nikah Rp 150 ribu, hasilnya dibagi dua," kata Yusri.

Kedua tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 263 dan juncto Pasal 268 KUHP, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara," tutupnya.

( Tribunpekanbaru.com / tribun network/riz/den/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved