Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cinta Ditolak,Pria 28 Tahun Setubuhi Paksa Gadis 16 Tahun,Hasrat Puas Sesaat Terancam Bui 15 Tahun

Pria 28 tahun tersinggung karena cintanya ditolak . Balas sakit hati, dia setubuhi paksa gadis 16 tahun.

Editor: Nurul Qomariah
SHUTTERSTOCK via Banjarmasinpost
Ilustrasi. Pria 28 tahun setubuhi paksa gadis 16 tahun gara-gara cinta ditolak. 

Berhasil memaksa korban, pelaku kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.

Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksi bejatnya.

Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti perkataannya, pelaku akan melakukan kekerasan.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021) mengungkapkan, hubungan pelaku dan korban berteman karena pacar korban merupakan teman pelaku.

"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebetulnya hanya sebatas teman.Jadi si korban punya teman cewek. Teman ceweknya ini punya pacar,"ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).

"Pacarnya itu punya teman cowok, nah itu si pelakunya," sambungnya.

Kasatreskrim mengatakan, jika antara pelaku dan korban sudah beberapa kali bertemu.

"Pelaku mengajak korban pacaran, tapi korban tidak mau," imbuhnya.

Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor, RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor bersama korban dan saksi melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.

Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, sepotong celana jeans ¾ warna abu abu.

Sepotong celana dalam warna putih, sepotong bh warna biru, 1 sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam disita guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.

Kini, pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi. Hanya gara-gara nafsu, badan pun terkurung di bui.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved