Mengubah Cara Tradisional Dalam Memanfaatkan Hutan Desa di Pemandang
Pembina LPHD Desa Pemandang, Muzawir mengatakan, pengajuan hutan desa dilakukan supaya masyarakat bisa mengelola kawasan hutan alam di desa mereka.
Berdasarkan SK Kemen LHK Nomor 3327/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2017 disebutkan, ada sekitar 175 hektare kebun sawit di dalam kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang yang sudah berusia 6-7 tahun dan harus menjadi pengawasan ketat pihak LPHD Desa Pemandang.
Permasalahan yang dirasakan agak berat, jelas Muzawir, ada sekitar 600-an hektare lahan di dalam kawasan Hutan Desa Pemandang yang saat ini masih dikuasai oleh sejumlah pihak di luar Desa Pemandang.
Dari jumlah lahan tersebut, sebanyak 76 orang diketahui terlibat sebagai pemilik dengan berbagai latar belakang. Muzawir menyebut, mereka berasal dari kalangan pengusaha, militer hingga Pegawai Negeri Sipil yang sudah membeli lahan dan mengelolanya sebagai kebun yang umumnya ditumbuhi tanaman kelapa sawit.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pendekatan dengan para pemilik lahan itu. Beberapa diantaranya bersedia diajak berkomunikasi perihal keberadaan lahannya di dalam kawasan Hutan Desa. Beberapa ada juga yang tidak mau,” bebernya.
Muzawir mengaku, bagi pemilik lahan yang tidak berkenan diajak bicara, pihaknya melalui LPHD Desa Pemandang sudah melayangkan surat kepada Camat Rokan IV Koto untuk dapat mencabut dan membatalkan surat tanah yang lahannya masuk ke dalam kawasan Hutan Desa Pemandang.
“Alhamdulillah, ada juga pemilik lahan yang kemudian suratnya dibatalkan oleh Pemerintah Kecamatan Rokan IV Koto sebagai bentuk ketegasan kita,” ungkap Muzawir.
Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pemandang sejak menerima mandat untuk mengelola daerah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak 2017 lalu sudah berganti kepengurusan satu kali.
Azuwir, lelaki paruh baya yang dipercaya memimpin LPHD Desa Pemandang mengatakan, LPHD Desa Pemandang berusaha untuk mengakomodir setiap pemilik maupun pengelola lahan di dalam kawasan Hutan Desa yang sudah lebih dulu mengelola lahan sebelum dikeluarkannya SK Hutan Desa.
Salah satunya dengan menggagas pertemuan untuk melakukan pembicaraan bersama dengan para pemilik lahan tersebut. “Kita tidak berusaha melarang mereka yang sudah lebih dulu mengolah lahan di dalam kawasan Hutan Desa Pemandang. Namun, ada beberapa aturan yang ingin kita sepakati bersama dengan para pemilik lahan. Karena hal ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa dan aturan main yang ada dalam SK Perhutanan Sosial tersebut,” jelas Azuwir.
Konsep Pemanfaatan
Diantara konsep pemanfaatan yang diusung oleh LPHD Desa Pemandang, membaginya ke dalam unit usaha. Yakni kebun pinang, kebun kemiri, kebun kopi dan unit pariwisata.
Azuwir memaparkan, dalam pengelolaan unit usaha tersebut, LPHD Desa Pemandang bekerjasama dengan sejumlah pihak, baik dari perorangan maupun pemerintah yang sesuai dengan bidang usaha yang dikembangkan.
“Misalnya untuk kebun pinang, kita bekerjasama dengan seorang pengusaha asal Rokan Hulu. Untuk mengelola kawasan dalam jumlah besar, membutuhkan modal yang tidak sedikit. Kerjasama ini dilakukan guna mengatasi kendala modal tersebut,” kata dia.
Kesepakatan pengelolaan kebun pinang di hutan desa, lanjut Azuwir, mereka hanya meneruskan kebijakan dari pengurus LPHD Desa Pemandang sebelumnya yang telah diberhentikan oleh Kepala Desa Pemandang.
“Sebenarnya kami hanya meneruskan kesepakatan yang sudah ada saja. Kesepakatan ini sudah dimulai sejak masa Pak Ajira dan kami menghormati kesepakatan tersebut. Di kepengurusan sekarang, memutuskan untuk melanjutkannya dengan mengusung skema bagi hasil yang sama-sama menguntungkan,” papar Azuwir.
Azuwir menambahkan, selepas mengantongi SK Perhutanan Sosial dari Kemen LHK pada 2017 silam, pengelolaan kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang sempat tersendat lantaran beberapa hal. Diantaranya pola pikir masyarakat yang masih berangggapan bahwa pengelolaan hutan desa bersifat bebas dan dapat diwariskan serta diperjualbelikan dengan orang lain. Hal ini memicu aktivitas perambahan di sejumlah kawasan Hutan Desa Pemandang yang umumnya dilakukan oleh masyarakat desa sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sisa-aktifitas-penebangan-kayu-pohon-di-kawasan-hutan-desa-pemandang.jpg)