Selasa, 16 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengubah Cara Tradisional Dalam Memanfaatkan Hutan Desa di Pemandang

Pembina LPHD Desa Pemandang, Muzawir mengatakan, pengajuan hutan desa dilakukan supaya masyarakat bisa mengelola kawasan hutan alam di desa mereka.

Tayang:
Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syahrul
Sisa aktifitas penebangan kayu pohon di kawasan Hutan Desa Pemandang masih dijumpai di sejumlah ruas jalan hutan. Kayu-kayu pohon yang sudah ditebang oleh perambah langsung disusun menjadi batang kayu papan sebelum dibawa keluar dari kawasan Hutan Desa. 

“Awalnya masyarakat merambah kawasan hutan untuk membuka kebun sendiri. Namun sekarang kecenderungan itu berubah, mereka merambah lahan untuk disiapkan sebelum dijual atau dilepaskan kepada orang lain,” sebutnya.

Saat ini, LPHD Desa Pemandang terus berbenah dalam mengelola kawasan hutan desa secara kolektif bersama masyarakat. Mulai dari pelibatan dalam kerjasama bersama pihak ketiga dalam mengelola kebun pinang hingga pengusulan destinasi pariwisata di dalam kawasan Hutan Desa ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Azuwir menyebut, dalam satu dua bulan, progress tersebut akan terlaksana dan penggarapan di lapangan akan segera dimulai bersama-sama dengan Pemerintah Desa Pemandang serta masyarakat desa lainnya.
Dalam proses tersebut, pihak LPHD Desa Pemandang bersama dengan Pemerintah Desa Pemandang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa agar tidak melakukannya lagi.

Kepala Desa Pemandang Nico Afriza mengaku, Pemerintah Desa Pemandang sangat mendukung pengelolaan kawasan hutan desa tersebut. Dia bahkan sangat yakin, jika konsepnya berjalan ideal akan berhasil merubah pandangan ekonomi masyarakat, dari bergantung kepada hasil kayu hutan menjadi mengelola kawasan hutan desa secara kolektif.

“Kami sangat mendukung program kerja dari LPHD Desa Pemandang ini. Apapun yang mereka usahakan, sepanjang untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat desa, kami sangat mendukung sekali,” kata Kades Nico.

Dia juga menerangkan, pihak Pemerintah Desa Pemandang selalu terlibat dalam pertemuan LPHD Desa Pemandang dalam mengkonsep program pemanfaatan kawasan Hutan Desa seluas 8.437 hektare tersebut.

Kades Nico berharap, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan hutan desa, dapat memutus kebiasaan masyarakat desa merambah hutan.

“Melalui program Hutan Desa ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat. Caranya bukan dengan menjual ataupun melepas sebagian kawasan hutan desa, tetapi dengan mengolah dan mengelolanya sehingga dapat menghasilkan keuntungan jangka panjang,” tandasnya.

Terkait pengelolaan Hutan Desa Pemandang, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan Hulu Apidian mengatakan, perannya sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kemen LHK dalam mengawasi pengelolaan Perhutanan Sosial di Rokan Hulu adalah sebagai fasilitator.

“Kita sebagai fasilitator dari pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan Perhutanan Sosial di Desa Pemandang. Kami selalu berkoordinasi dan mengikuti setiap perkembangan serta proses yang dilakukan oleh LPHD Desa Pemandang selaku pengelola,” kata Apidian.

KKPH Rokan Hulu melakukan pengawasan agar kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan pemanfaatan kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang yang diolah dengan melibatkan pengusaha, Apidian menilai tidak masalah sepanjang dapat memberi manfaat kepada masyarakat desa dan diolah sebagaimana diatur oleh SK Perhutanan Sosial serta aturan terkait lainnya. Diantaranya Permen Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan dan lain-lain.

“Nah, untuk itu diperlukan pola komunikasi yang baik antara masyarakat desa melalui LPHD Desa Pemandang dengan pihak KPH dalam melaporkan potensi konflik maupun pelanggaran di lapangan,” sebutnya.

“Namun, jika mengacu pada pola kerjasama yang dibangun dalam bentuk pengelolaan Kebun Pinang, berdasarkan aturan yang berlaku dan mengacu pada pola pembagian dan pelibatan masyarakat di dalamnya, saya rasa hal itu tidak menjadi masalah,” tambahnya.

Apidian juga menegaskan, hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat dalam mengelola kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang, yakni tidak boleh membersihkan lahan dengan cara membakar dan tidak boleh membersihkan lahan dengan cara mengambil semua kekayaan kayu pohon yang ada di dalamnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved