Mengubah Cara Tradisional Dalam Memanfaatkan Hutan Desa di Pemandang
Pembina LPHD Desa Pemandang, Muzawir mengatakan, pengajuan hutan desa dilakukan supaya masyarakat bisa mengelola kawasan hutan alam di desa mereka.
Untuk itu, dalam pola kerjsasama bersama pihak ketiga yang sudah dibangun, KKPH Rokan Hulu menyoroti perkembangan pengerjaannya di lapangan agar segala hasil hutan yang ada di dalamnya tidak sampai dibawa keluar dengan alih-alih mencari keuntungan dari kayu hutan saat pembukaan lahan.
“Jika kayu-kayu tersebut diolah masih di dalam kawasan hutan desa, itu diperbolehkan. Misalnya, untuk dijadikan pondok, yang penting tidak dibawa keluar dari kawasan hutan desa,” kata Apidian.
“Jika dibawa keluar dan diperjualbelikan, hal itu jelas menyalahi aturan. Karena perlu saya tegaskan, peruntukan Hak Pengelolaan Hutan Desa bukan untuk mengeluarkan sumber daya dan kekayaan yang terkandung di dalam kawasan hutan tersebut, melainkan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dalam hak mengelola kawasan hutan yang ada di kawasan desa mereka,” tandasnya.
Sementara, Pengamat Lingkungan Dr. Elviriadi, SPi, MSi yang juga akademisi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim mengatakan, ada tiga hal yang menjadi penting dalam pengelolaan kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang; pertama, perlu adanya pengawasan dari pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan hutan desa agar dapat memberikan manfaat sebagaimana diatur di dalam Diktum (Perintah dalam SK Perhutanan Sosial, red) yang diberikan oleh Kementerian LHK.
Hal ini bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Government Organization dan pihak-pihak terkait lainnya yang dapat memberikan keselarasan antara konsep dan penerapan ide dan program masyarakat atas hak pengelolaan hutan desa.
Kedua, perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap masyarakat desa dalam mengelola hutan desa agar tidak menimbulkan resiko ekosistem akibat pengelolaan kawasan yang kebablasan.
Elviriadi mencontohkan, dalam membersihkan kawasan lahan yang tidak mengacu pada kebaikan ekosistem, maka akan berdampak pada resiko kerusakan ekosistem yang dapat berupa erosi dan kerusakan alam lainnya.
Tentunya, resiko tersebut tidak akan langsung nampak begitu saja, tapi akan sangat terasa di masa depan ketika pola pengelolaan yang digunakan tidak mengedepankan dampak pada resiko ekosistem lingkungan tersebut.
Terakhir adalah memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dalam pengelolaan kawasan hutan desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerja-kerja pelibatan pengelolaan kawasan sesuai dengan amanat Perhutanan Sosial.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Syahrul Ramadhan di Rokan Hulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sisa-aktifitas-penebangan-kayu-pohon-di-kawasan-hutan-desa-pemandang.jpg)