Layanan Publik dan Sebagian Kantor Pemko Pekanbaru Tetap Buka Selama PPKM Level 4,Instansi Apa saja?
Layanan publik dan Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru tetap beraktivitas dengan pembatasan selama PPKM level 4
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
"Ada arahan langsung dari wali kota kepada seluruh tim. Mereka memulai pengawasan langsung mulai Senin sore," ujarnya.
Tim sudah menyiapkan teknis pelaksaan di lapangan. Mereka harus memastikan pelaksanaan pengawasan dengan baik.
"Tim langsung mendata pelanggaran yang terjadi selama PPKM darurat, sehingga bisa dilakukan penindakan," paparnya.
Pengawasan ini sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No.7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Kota Pekanbaru No.5 tahun 2021.
Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Ada juga surat edaran wali kota serta perwako terkait sanksi bagi pelanggar PPPKM.
Azwan mengakui bahwa hal ini pilihan berat. Ia menilai kondisi Kota Pekanbaru dalam kondisi darurat.
"Kita semua bersama -sama berupaya memberi pemahaman kepada masyarakat agar disiplin ikuti protokol kesehatan. Kita mohon maaf dengan kondisi kurang nyaman," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )