PPKM Level 4 Pekanbaru

PPKM Pekanbaru Level 4 Diterapkan, Ini Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PPKM Berlangsung

Penerapan aturan selama PPKM Pekanbaru ini berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
PPKM Pekanbaru level 4 mulai diterapkan hari ini Senin 26 Julli 2021 

"Ada arahan langsung dari wali kota kepada seluruh tim. Mereka memulai pengawasan langsung mulai Senin sore," ujarnya.

Tim sudah menyiapkan teknis pelaksaan di lapangan. Mereka harus memastikan pelaksanaan pengawasan dengan baik.

"Tim langsung mendata pelanggaran yang terjadi selama PPKM darurat, sehingga bisa dilakukan penindakan," paparnya.

Baca juga: Putar Otak Hindari Penyekatan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Lukman Berputar Cara Jalan Lain

Berikut ini poin-poin pada surat edaran Walikota Pekanbaru yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PPKM Level 4 berlangsung:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home
(WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 % (lima puluh persen) Work From Office (WFO);

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
 pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) ; dan

d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 % (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;

4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;

6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka s/d pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;

7. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 21.00 WIB;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved