PPKM Level 4 Pekanbaru

PPKM Pekanbaru Level 4 Diterapkan, Ini Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PPKM Berlangsung

Penerapan aturan selama PPKM Pekanbaru ini berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
PPKM Pekanbaru level 4 mulai diterapkan hari ini Senin 26 Julli 2021 

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;

9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat Hiburan umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;

11. Kegiatan Sosial kemasyarakatan, Politik, Seni, Budaya, olahraga, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV;

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan
 menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 , untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1;

14. Pengaturan Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB;

15. Bagi Hotel/Wisma/Homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas COVID-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

16. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.

Lima Titik Perbatasan Kota Pekanbaru Ditutup 24 Jam Selama PPKM Level 4

Lima pintu masuk Kota Pekanbaru akan ditutup sementara selama PPKM level 4 di Kota Pekanbaru terhitung, Senin (26/7/2021) besok. Adanya penyekatan di perbatasan ini untuk meminimalisir mobilitas masyarakat hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Data dari Polresta Pekanbaru, kelima titik tersebut yakni Simpang Bingung, Jalan Yos Sudarso, Rumbai (Lintas Pekanbaru-Dumai). Lalu di Jalan KH. Nasution (Lintas Pekanbaru-Kuansing).

Kemudian Simpang Jalan HR Soebrantras-Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang). Lalu di Jalan Lintas Timur Km 22 (Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan).

Ada juga satu titik lagi di Km 4 Jalan Garuda Sakti (Jalan Lintas Pekanbaru-Tapung). Kelima titik rencananya disekat selama 24 jam.

"Jadi kelima titik ini akan kita sekat selama 24 jam," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (25/7/2021) malam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved