Terseret Korupsi Mantan Sekda Riau, Donna Fitria Ajukan Penangguhan Penahanan, Apa Keputusan Jaksa?
Donna Fitria ajukan penangguhan penahanan.Pihak kejaksaan sudah mengeluarkan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan itu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terseret dalam pusaran kasus korupsi mantan Sekda Riau yang saat itu menjabat Kepal Bappeda Siak, Donna Fitria ajukan penangguhan penahanan.
Pihak kejaksaan sudah mengeluarkan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Donna Fitria.
Donna Fitria adalah tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan, pada dasarnya sah-sah saja diajukan oleh tersangka melalui penasihat hukumnya.
"Penasihat hukum berhak mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan maupun penangguhan penahanan. Namun ini menjadi kewenangan penyidik, dikabulkan atau tidak," jelas Raharjo, saat diwawancarai, Selasa (27/7/2021).
Lanjut dia, jika penangguhan penahanan tidak dikabulkan, maka sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku, pihak tersangka dapat menempuh jalur berikutnya.
Yakni mengajukan permohonan yang dimaksud ke atasan dari penyidik.
Untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Donna Fitria ini, disebutkan Raharjo, jaksa penyidik sudah membuat keputusannya.
"Keputusan dari kita intinya, yang bersangkutan (tersangka Donna Fitria, red) tetap ditahan di rutan," papar Raharjo.
Terjerat Kasus Korupsi
Untuk diketahui, Donna Fitria yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak ini, sudah resmi ditahan jaksa pada Kamis (22/7/2021) lalu.
Donna Fitria merupakan tersangka kedua, setelah sebelumnya jaksa menjerat mantan Kepala Bappeda Siak, sekaligus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya.
Kini Yan Prana Jaya sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Yan Prana Jaya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dengan pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau subsider hukuman kurungan 3 tahun.
Tak lama lagi, majelis hakim yang mengadilinya akan menjatuhkan vonis hukuman bagi Yan Prana Jaya.
Berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan jaksa, Donna Fitria diduga ikut melakukan perbuatan dugaan korupsi.
Status tersangka terhadap Donna Fitria sebenarnya sudah cukup lama disematkan jaksa penyidik kepadanya.
Sampai akhirnya ia pun ditahan, tepat di peringatan puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis lalu.
Donna Fitria ditahan setelah dilakukan proses tahap II, atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Pada hari dia ditahan kemarin, tampak Donna keluar dari ruang pemeriksaan gedung Kejati Riau sambil mengenakan rompi tahanan warna oranye, sekira pukul 15.30 WIB.
Donna terlihat mengenakan stelan pakaian dengan atasan warna hitam dan rok coklat muda. Jilbabnya berwarna krem.
Donna juga memakai masker warna putih. Kepalanya kerap menunduk, menghindari sorotan kamera wartawan ke arahnya.
Matanya juga kelihatan sembab karena menangis. Sambil berjalan, Donna menenteng sebuah map warna kuning yang ia pegang di depan perutnya.
Ia memilih diam saat sejumlah pertanyaan dilontarkan awak media.
Sambil dikawal petugas kejaksaan, Donna langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggunya di halaman Kejati Riau.
"Hari ini jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas tahap II terhadap tersangka DF (Donna Fitria, red)," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis kemarin.
"Selanjutnya, tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak langsung ditahan,"sambungnya.
Ia mengungkapkan, Donna Fitria ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, dengan status tahanan titipan kejaksaan.
Raharjo menegaskan, dalam penanganan kasus ini, Kejati Riau tidak ada istilah tebang pilih.
"Dalam hal ini tidak ada pengecualian dalam penanganan tersangka sepanjang ketentuan bisa ditahan sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf (a) KUHAP," tegasnya.
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang.
Serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen.
Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan.
Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brankas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 .
Dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tenteng-map-kuning-donna-fitria-susul-mantan-sekdaprov-riau-yan-prana-jaya-ke-penjara.jpg)