Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Bansos Tunai Rp 200 Ribu Jadi Sembako, Mesos Risma: Tidak Boleh Memaketkan & Sebagainya

mantan Wali Kota Surabaya ini menemukan ketidaksesuaian antara bantuan yang diberikan dan bantuan yang diterima masyarakat.

istimewa
Menteri Sosial Tri Rismaharini berkunjung ke dapur sosial Kemensos 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bantuan Sosial terkait pandemi Covid-19 saat ini disalurkan ke berbagai daerah.

Terkait penyaluran ini, Menteri Sosisal Tri Rismaharini turun tangan langsung memantau.

Dia melihat proses penyaluran bantuan sosial di Pekalongan, Jawa Tengah.

Risma menyebutkan, saat ini sudah banyak masyarakat yang telah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Yang pertama kita pengen liat apakah penyaluran bantuan sosial ini sudah diterima oleh penerima manfaat.

Jadi mulai bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun beras. Nanti kita lihat, sudah banyak yang diterima, sudah proses," kata Risma dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (28/8/2021).

Meski demikian, mantan Wali Kota Surabaya ini menemukan ketidaksesuaian antara bantuan yang diberikan dan bantuan yang diterima masyarakat.

Ketidaksesuaian itu pun tak hanya terjadi di Pekalongan saja, tapi juga di beberapa daerah lainnya.

Untuk itu Risma berjanji akan mendalami masalah tersebut bersama timnya dan Mabes Polri.

"Memang ini ada masalah di bantuan sembako, di mana memang penerima manfaat ini, bukan hanya di sini.

Termasuk beberapa daerah yang saya kunjungi memang ada ketidaksesuaian."

Baca juga: Liga Italia: Kalau Mau Massimiliano Allegri Sudah jadi Pelatih Real Madrid, Tapi Ia Pilih Menganggur

Baca juga: Kenakan Jersey Bertulisan Rondo Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka Bikin Netizen Salfok

"Antara yang harusnya diterima Rp 200 ribu dengan barang yang mereka dapat. Saya di sini dengan beberapa tim, termasuk dari Mabes Polri, yang akan mendalami ini," imbuhnya.

Menurut Risma, mengubah bantuan tunai menjadi paket sembako adalah sebuah pelanggaran.

Ia berpendapat, masyarakat penerima bantuan tersebut memiliki kebebasan untuk membelanjakan uang tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.

Risma pun memastikan bahwa ke depannya pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved