Hengky Kurniawan Diperiksa KPK 5 Jam, Ditanya Soal Pembagian Tugas Pemerintahan dengan Aa Umbara
Hengky Kurniawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di Dinsos Pemda Kabupaten Bandu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan memenuhi panggilan KPK pada Selasa (27/7/2021).
Hengky Kurniawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di Dinsos Pemda Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan Hengky Kurniawan berlangsung selama lima jam di gedung KPK.
Diketahui dalam kasus korupsi tersebut, terseret nama Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara.
Selama pemeriksaan Hengky dimintai keterangan soal pembagian tugas pemerintahan dengan Aa Umbara.
Hengky pun mengaku tidak pernah dilibatkan dalam satgas penanganan Covid-19 pada 2020.
Bahkan Hengky juga tidak pernah diajak rapat oleh Bupati Aa Umbara terkait bansos Covid-19.
Baca juga: Terseret Korupsi Mantan Sekda Riau, Donna Fitria Ajukan Penangguhan Penahanan, Apa Keputusan Jaksa?
Baca juga: KPK Periksa PLT Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Terkait Penanggulangan Pandemi Covid-19
"Hari ini (kemarin, red) dimintai keterangan banyak terkait bagaimana pembagian tugas selama pemerintahan dengan Pak Bupati (Aa Umbara)."
"Saya jawab normatif, kemudian apakah terlibat dalam satgas konflik di Bandung Barat pada 2020."
"Saya tidak dilibatkan lebih ke bagaimana pembagian tugas di pemerintahan," kata Hengky dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (28/7/2021).
Hengky mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan antara pemilik PT Jagat Dirgantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) dengan Aa Umbara.
Namun diakui Hengky, ia memang mengenal tersangka, Totoh Gunawan.
"Kalau pertemuan saya tidak tahu, tapi kalau dengan Pak Totoh, saya kenal", ungkap Hengky.
Selain Totoh, Hengky juga mengenal anak Aa Umbara yang menjadi tersangka, yakni Andri Wibawa.
"Saya kenal (Andri Wibawa). Banyak nama-nama, tapi suka lupa yang mana-mana," ucapnya.
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/plt-bupati-bandung-barat-hengky-kurniawan-diperiksa-kpk.jpg)