Terseret Korupsi Mantan Sekda Riau, Donna Fitria Ajukan Penangguhan Penahanan, Apa Keputusan Jaksa?
Donna Fitria ajukan penangguhan penahanan.Pihak kejaksaan sudah mengeluarkan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan itu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terseret dalam pusaran kasus korupsi mantan Sekda Riau yang saat itu menjabat Kepal Bappeda Siak, Donna Fitria ajukan penangguhan penahanan.
Pihak kejaksaan sudah mengeluarkan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Donna Fitria.
Donna Fitria adalah tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan, pada dasarnya sah-sah saja diajukan oleh tersangka melalui penasihat hukumnya.
"Penasihat hukum berhak mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan maupun penangguhan penahanan. Namun ini menjadi kewenangan penyidik, dikabulkan atau tidak," jelas Raharjo, saat diwawancarai, Selasa (27/7/2021).
Lanjut dia, jika penangguhan penahanan tidak dikabulkan, maka sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku, pihak tersangka dapat menempuh jalur berikutnya.
Yakni mengajukan permohonan yang dimaksud ke atasan dari penyidik.
Untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Donna Fitria ini, disebutkan Raharjo, jaksa penyidik sudah membuat keputusannya.
"Keputusan dari kita intinya, yang bersangkutan (tersangka Donna Fitria, red) tetap ditahan di rutan," papar Raharjo.
Terjerat Kasus Korupsi
Untuk diketahui, Donna Fitria yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak ini, sudah resmi ditahan jaksa pada Kamis (22/7/2021) lalu.
Donna Fitria merupakan tersangka kedua, setelah sebelumnya jaksa menjerat mantan Kepala Bappeda Siak, sekaligus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya.
Kini Yan Prana Jaya sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Yan Prana Jaya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dengan pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau subsider hukuman kurungan 3 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tenteng-map-kuning-donna-fitria-susul-mantan-sekdaprov-riau-yan-prana-jaya-ke-penjara.jpg)