Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

POLEMIK Bantuan Rp 2 Triliun, Pengamat Intelijen: Jangan Lupa, Kita Punya Intelijen Pajak

Caranya, dengan meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri rekening terkait.

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini Heriyanti anak Akidi Tio tiba di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), pukul 12.59 WIB. Ia ditetapkan tersangka kasus sumbangan Rp 2 triliun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keberadaan dana sumbangan Rp 2 triliunmilik keluarga Akidi Tio hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.

Bahkan keluarga Akidi telah diperiksa.

Terkait polemik ini, Pengamat Intelijen dan Peneliti Kajian Strategis Intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib angkat bicara.

Menurut Ridlwan, seharusnya para pemangku kepentingan seperti Kapolda dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bisa lebih dulu memastikan keberadaan uang tersebut.

Caranya, dengan meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri rekening terkait.

Namun, Ridlwan memahami, jumlah uang yang sangat fantastis ini bisa saja membuat beberapa proses pengecekan terlewatkan.

"Iya idealnya seperti itu (melakukan pengecekan rekening terlebih dahulu, red), tetapi barangkali kita memahami situasi psikologisnya karena Covid-19."

"Kemudian tiba-tiba ada seorang dermawan datang dengan nilai yang sangat fantastis."

"Mungkin saja ada proses yang terlewat, yakni proses cek background atau rekam jejak itu," kata Ridlwan, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Selasa (3/8/2021).

Ridlwan menuturkan, seharusnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan bisa meminta bantuan kepada DJP.

Sebab, DJP memiliki seorang intelijen pajak yang ahli dalam melakukan penelusuran rekening.

Terlebih, penelusuran mereka bersifat legal dan terlindungi oleh hukum perpajakan Indonesia.

"Kalau memang dibutuhkan, Forkopimda, dimana ada Kapolda, Danrem, dan perangkat Pemda Sumsel, itu bisa minta bantuan ke Direktorat Jenderal Pajak karena ada Direktorat Intelejen."

"Jadi jangan lupa sekarang ini kita punya intelijen pajak dan mereka sangat terlatih melakukan penelusuran rekening."

"Melakukan penelururan forensik digital terhadap jejak-jejak rekening seseorang dan itu legal karena mereka dilindungi oleh hukum perpajakan kita," ujar Ridlwan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved