Simpan Sisik Trenggiling di Kotak di Karung yang Dijahit untuk Kelabui Polisi,Update Proses Hukum?
Karung plastik dalam keadaan masih dijahit ternyata berisi sisik trenggiling seberat 15 Kg. Pelaku perdagangan satwa liar jalani proses hukum
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebuah karung plastik dalam keadaan masih dijahit ternyata berisi sisik trenggiling seberat 15 Kg.
Selain sisik trenggiling, dalam karung itu juga ditemukan sebuah timbangan, dan tali plastik.
Proses penyidikan kasus perdagangan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi di Riau, kini sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara para tersangka.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Ada 5 orang tersangka yang berhasil diamankan petugas.
Mereka di antaranya inisial IR dan ER yang terlibat perdagangan sisik trenggiling seberat 15 kilogram (kg).
Lalu, AH diduga memperniagakan bagian satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang dan satu kuku harimau. Terakhir, KIS dan RAF terlibat perdagangan 8 ekor kukang.
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawesean menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penangangan kasus ini.
"Penyidik tengah melakukan pemberkasan perkara tersangka," ungkap Andi Yul, Selasa (3/8/2021).
Jika telah rampung, sambung Andi, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti, atau masuk tahap I.
Nantinya berkas perkara tersangka akan ditelaah untuk memastikan kelengkapan persyarat formil maupun materiil.
Sisik Trenggiling Dijual Rp 2 Juta Per Kg
Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 5 pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Tak hanya satwa hidup, pelaku ada juga yang menjual bagian tubuh dari satwa tersebut.
Mereka ditangkap terkait dengan kasus berbeda.
Pertama, polisi menangkap dua pelaku, yakni pria berinisial IR (45) dan ER (31) pada Senin (21/6/2021).
Keduanya terlibat aktivitas ilegal berupa memperdagangkan sisik satwa trenggiling.
Mereka ditangkap saat berada di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Awal penyelidikan petugas, pelaku berinisial IR selaku pemilik sisik satwa trenggiling, akan melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling tersebut di daerah Air Molek, Kabupaten Inhu.
IR dalam hal ini dibantu oleh pelaku berinisial ER. Jumlah sisik trenggiling yang akan dijual, mencapai berat 15 kg.
Sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp2 juta per kg.
"Sebelumnya hari Rabu, 2 Juni 2021, kita juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RU atas tindak pidana yang sama, yakni penjualan sisik trenggiling sebanyak 3,3 kg di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, saat ekspos kasus, Senin (19/7/2021) sore.
Saat ini dipaparkan Ferry, pihaknya sedang melakukan pendalaman, apakah ada keterkaitan dan masuk satu sindikat yang sama, antara pelaku IR dan RU.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IR mendapatkan sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek. Ini juga tengah ditelusuri oleh petugas.
Selain dari Air Molek, sisik trenggiling juga ada yang didapatkan pelaku IR dari daerah Jambi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebuah karung plastik dalam keadaan masih dijahit.
Di dalamnya terdapat kotak kayu yang berisikan kepingan sisik hewan trenggiling seberat 15 kg, sebuah timbangan, dan tali plastik.
Paruh Satwa Burung Eggang dan Kuku Harimau
Kasus berikutnya, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (28), yang kedapatan akan menjual 5 buah paruh satwa burung enggang dan satu kuku harimau.
AH ditangkap di areal sebuah SPBU di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru, Jumat (2/7/2021).
Paruh satwa yang dikenal juga dengan burung rangkong itu, didapatkan pelaku AH dari daerah Kalimantan.
Paruh burung itu dibeli pelaku lewat media sosial seharga Rp1,1 juta.
Rencananya, paruh burung itu akan dijual kembali dengan harga Rp15 juta.
Selain paruh burung enggang, pelaku AH juga menguasai sebuah kuku harimau.
"Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Jual Kukang Hidup
Terakhir, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus perdagangan satwa hidup jenis kukang.
Polisi menangkap 2 pelaku, masing-masing pria berinisial KIS (55) dan RAF (30), pada Senin (12/7/2021).
Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual 8 ekor satwa kukang.
Ketika itu, mereka sedang menunggu pembeli di parkiran basement sebuah rumah sakit di Kota Pekanbaru.
Pengakuan pelaku, satwa kukang didapatkannya di hutan yang ada di daerah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ada pula yang dibeli tersangka dari penduduk kampung di sana.
Rencananya, 8 ekor kukang akan dijual pelaku dengan harga Rp2,5 juta per ekornya.
8 ekor kukang hidup itu disimpan pelaku di dalam 2 buah kotak kardus, masing-masing kardus berisi 4 ekor.
Para pelaku yang tertangkap ini, dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
Polda Riau mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
