Adik di Kuansing Dipolisikan Abang karena Gadaikan Mobil, Uang Buat Foya-foya di Pekanbaru
Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Polsek Kuantan Mudik menangkap CH (38) karena menggelapkan mobil Mitsubishi Triton milik abang kandungnya HS (47).
- Mobil digadaikan Rp7,5 juta untuk foya-foya, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
- CH ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.
Ternyata pelaku yang berinisial CH (38) menggelapkan mobil abang kandungnya sendiri yang berinisial HS (47).
Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar melalui Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Afren, mengatakan, CH ditangkap pada Kamis (20/11/2025) dini hari saat turun dari travel.
"Dia ditangkap saat pulang dari Pekanbaru, ia ditangkap di bundaran Pelajar, Teluk Kuantan sekitar pukul 01.45 WIB," ujar AIPDA Ronaldi.
AIPDA Ronaldi menjelaskan, sebelum ditangkap di Teluk Kuantan, malam itu polisi sempat mengejar CH ke Pekanbaru.
Namun, sesampainya mereka ke Pekanbaru, polisi mendapat informasi jika CH menuju ke Kuansing menggunakan travel.
"Mendapat informasi tersebut, kami langsung kembali ke Kuansing untuk menangkap pelaku," ujar AIPDA Ronaldi.
Setelah dibawa ke Polsek Kuantan Mudik, CH mengaku jika mobil abang kandungnya itu ia gadaikan dengan nilai Rp 7,5 juta.
Uang tersebut kata CH telah habis untuk foya-foya selama berada di Pekanbaru.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan STNK kendaraan. Akibat perbuatan CH, HS mengalami kerugian Rp 250 Juta," ujarnya.
Baca juga: Modus Bisnis Tiket Umrah Jadi Kedok, Pasutri di Kampar Gelapkan Uang Donatur Rp500 Juta
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat CH meminjam mobil abangnya yang terparkir itu dari ayahnya tanpa sepengetahuan dari HS pada Minggu (9/11/2025) kemarin.
Namun hingga berhari-hari, CH tak kunjung mengembalikan mobil abangnya tersebut.
"Jadi, HS saat itu sempat menunggu itikad baik dari adiknya, namun hingga beberapa hari mobil tersebut tak juga dikembalikan dan HS melapor ke Polsek Kuantan Mudik pada Rabu (12/11/2025)," ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kuantan Mudik dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
| Polsek Kuantan Mudik Gerebek Area PETI di Gunung Toar, Penambang Emas Ilegal Pontang-panting |
|
|---|
| Pegadaian Ringankan Beban Warga Lewat Program Gadai Bebas Bunga Dua Bulan |
|
|---|
| Polsek Kuantan Mudik Gerebek Lokasi PETI, Puluhan Penambang Liar Pontang-panting |
|
|---|
| 22 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kuansing Bertahan di Hutan Perbatasan Sumbar |
|
|---|
| Wakil Bupati SIak Syamsurizal Resmikan Layanan Gadai Emas Syariah di Lubuk Dalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Adik_di_Kuansing_Dipolisikan_Abang_karena_Gadaikan_Mobil__Uang_Buat_Foya-foya_di_Pekanbaru.jpg)