Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polisi Koboi Terdakwa Kasus Penembakan Wanita di Pekanbaru Banding, JPU Lakukan Hal yang Sama

Oknum polisi koboi, Adyttio Pratama, terdakwa dalam kasus penembakan wanita di Kota Pekanbaru, mengajukan banding.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Oknum polisi koboi, Adyttio Pratama, terdakwa dalam kasus penembakan wanita di Kota Pekanbaru, mengajukan banding. FOTO - Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum polisi koboi, Adyttio Pratama, terdakwa dalam kasus penembakan wanita di Kota Pekanbaru, mengajukan banding.

Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) ini, sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Estiono.

Dirinya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim.

Namun, terdakwa tak terima atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya, terkait perkara yang juga menjurus pada percobaan pembunuhan ini.

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, juga mengajukan banding.

"Terdakwa banding. JPU juga sudah menyatakan banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (6/8/2021).

"Kemarin disampaikan bandingnya (ke PN Pekanbaru)," imbuh Robi.

Lanjut Kasi Pidum, saat ini JPU tengah menyusun memori banding dan kontra memori banding. Jika rampung, maka akan segera diserahkan ke PN Pekanbaru, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Secepatnya kita serahkan ke pengadilan," pungkas Robi Harianto.

Baca juga: Oknum Polisi Koboi Tembak Wanita di Pekanbaru Divonis Hakim, Ini Besar Hukuman yang Dijatuhkan Hakim

Vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa ini, lebih rendah 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.

Korban RO yang ditembak oknum polisi padang panjang saat dirawat
Korban RO yang ditembak oknum polisi padang panjang saat dirawat (Istimewa/HO)

Dimana terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Pasal yang sama juga dipakai hakim dalam putusannya.

Oknum polisi koboi berpangkat Bripda bernama Adyttio Pratama, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita panggilan di Kota Bertuah.

Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Estiono dalam agenda sidang, Kamis (24/7/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved