Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Mursini, Masih Ada Calon Tersangka Lain Dalam Perkara Korupsi di Kuansing? Begini Kata Jaksa  

Kejati Riau yang sedang melakukan proses pemberkasan perkara mantan Bupati Kuansing, Mursini, tak mengelak jika ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Mursini (rompi oranye) saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Riau usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (5/8/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pasca menetapkan mantan Bupati Kuansing, Mursini sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kini sedang melakukan proses pemberkasan perkara.

Mursini sudah ditahan dan dijebloskan ke penjara oleh jaksa pada Kamis (5/8/2021) lalu.

Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021 ini, menyandang status sebagai tersangka, terkait dengan dugaan Korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000, yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017. 

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan Mursini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau tepatnya Rp5.876.038.606.

Baca juga: Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi, Tokoh Kuansing: Beri Efek Jera

Baca juga: Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Seret Mantan Ketua DPRD Andi Putra

"Proses hukum lebih lanjut setelah (tersangka) ditahan, penyidik melakukan pemberkasan, dan dilimpah secepatnya ke Kejaksaan Negeri Kuansing. Lalu disusun surat dakwaan, untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Sabtu (7/8/2021).

Disinggung soal potensi adanya tersangka lainnya dalam kasus ini, Raharjo mengungkapkan, hal itu nanti akan dikembangkan penyidik, berdasarkan fakta di persidangan Mursini.

"Mudah-mudahan saja nanti fakta persidangannya juga mendukung, karena itu merupakan alat bukti juga berupa surat, kalau tercantum dalam salinan putusan. Jadi bisa dipenuhi minimal alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP dan 184 ayat 1. Maka otomatis akan ada langkah hukum selanjutnya," tegas Raharjo.

Upaya penahanan dilakukan oleh jaksa, lantaran Mursini dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang harus dilaluinya.

Mursini diketahui sudah 2 kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Seharusnya, sesuai jadwalnya, Mursini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021) kemarin. Namun ia tidak hadir.

Atas hal itu, jaksa penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Mursini untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8/2021). Tapi kembali ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Jadwal pemeriksaan selanjutnya, diagendakan penyidik pada Kamis (5/8/2021) kemarin. Barulah Mursini datang ke Kantor Korps Adhyaksa Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Mursini datang ke Kantor Kejati Riau siang hari. Ia lalu menuju ke ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Satya Adhi Wicaksana.

Ia baru keluar sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan memakai rompi oranye, tampak ia digiring oleh beberapa orang jaksa ke mobil tahanan di halaman gedung Kejati Riau.

Saat menuruni anak tangga, wartawan mencoba mengajukan pertanyaan kepada pria yang khas dengan kacamatanya itu.

"Minta tanggapan sedikit pak," kata wartawan.

"Nanti ke penyidik aja lah ya, ya," jawab dia.

"Siap menghadapi ini ya pak, terkait kerugian negara gimana pak?," cecar wartawan lagi.

"Nanti sama penyidik ya," ucap Mursini, sembari terus berlalu dan masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.

Mursini lalu dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dalam wawancara sebelumnya memaparkan, tersangka Mursini ditahan sampai tanggal 24 Agustus 2021 mendatang.

Mursini disebutkannya, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disinggung soal alasan penahanan, Raharjo merincikan, tersangka sudah dipanggil sebanyak 3 kali. Pertama tidak memenuhi panggilan, karena alasannya penasehat hukumnya sedang sakit covid-19.

Lanjut Raharjo, panggilan kedua, Mursini masih tidak hadir.

"Kemudian panggilan ketiga dilayangkan Senin kemarin. Hari ini (Kamis) Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi pangggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Pekanbaru," beber Raharjo.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka diterangkan Raharjo, penyidik tidak mengejar kepada pengakuan yang bersangkutan.

Alat bukti yang ada, terkait keterangan saksi, surat, dan ahli, dinilai sudah sangat mendukung sekali.

"Bahwa dari 3 alat bukti tadi, kami yakin bisa dibuktikan di persidangan yang akan datang," jelas Raharjo.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved