Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilik Kelimpungan,Mobil Rental Seharga Rp135 Juta Dilego Rp35 Juta,Modus Disewa 4 Hari Tapi Bohong

Pemilik rental mobil kelimpungan setelah mobilnya tak dikembalikan padahal masa sewa sudah habis, ternyata dijual sehargaRp 35 juta

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
HM pelaku penggelapan mobil rental, modusnya pura-pura sewa 4 hari, lalu mobil seharga Rp 130 juta itu dijualnya Rp 35 juta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kelakuan pria satu ini meresahkan pemilik mobil rental. Sang pemilik kelimpungan setelah mobilnya tak dikembalikan padahal masa sewa sudah habis, ternyata dijual sehargaRp 35 juta.

Akhirnya sang pelaku berinisial HM harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan.

HM dan langsung dijebloskan ke sel tahanan, setelah ditangkap pada Minggu (08/08/2021) lalu.

Pria yang beralamat di Perumahan Mutiara Kerinci Indah Kecamatan Pangkalan Kerinci ini terlibat kasus penggelapan satu unit mobil.

Kendaraan yang dibawa kabur oleh pelaku jenis Toyota Avanza warna abu-abu dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1094 CR milik seorang pemilik usaha rental di Pangkalan Kerinci.

HM diamankan di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

"Modus penggelapan yang dilakukan pelaku yakni dengan merental terlebih dahulu untuk beberapa hari. Kemudian tidak dikembalikan lagi," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun, Selasa (10/08/2021).

Kepada Tribunpekanbaru.com Nardy menuturkan, awalnya, pelaku menghubungi korban pada Selasa (2/8/2021) lalu untuk merental mobilnya selama empat hari.

HM mengaku membawa mobil ke Perawang Kabupaten Siak selama dirental.

Lantaran tidak kenal, korban mempertanyakan dari mana pelaku mendapatkan nomor ponselnya.

Lantas pelaku mengaku dapat nomor telepon korban dari temannya Saragih.

Saat korban menanyakan Saragih dan dibenarkan, barulah ia memberikan mobilnya untuk dirental.

Sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 2 Agustus, pelaku menjemput mobil ke rumah pelapor di town site dua blok D Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Setelah berjalan selama empat hari, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan HM ke pemiliknya.

Saat dihubungi berkali-kali, nomor ponselnya tidak aktif lagi.

Merasa dirinya ditipu dan mobilnya dibawa kabur, ia melapor ke Polres Pelalawan dan mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta.

Setelah mempelajari laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi jika HM berada di sebuah bengkel di Jalan Pemprov Kecamatan Tambang, Kampar.

Petugas langsung meluncur ke lokasi untuk mengintai dan memastikan keberadaannya. Hingga akhirnya HM diciduk di bengkel tersebut tanpa perlawanan.

"Saat kita interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Mulai dari merental mobil korban selama empat hari dan tidak mengembalikannya," beber Kasat Nardy Masry Marbun.

HM juga mengaku telah menjual mobil tersebut kepada temannya bernama Udin seharga Rp 35 juta.

Barang bukti bersama tersangka diboyong ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved