Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Pelalawan Cekal 28 Saksi Kasus Tipikor Pupuk Subsidi 2019-2022, Termasuk Satu Camat Aktif

Penyidik Kejari Pelalawan mencekal 28 saksi dari ratusan saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan kasus korupsi pupuk subsidi

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala Kejari Pelalawan Siswanto AS di dampingi para Kepala Seleksi (Kasi) saat memberikan keterangan resmi di kantor kejaksaan terkait proses penanganan perkara, Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Pelalawan mencekal 28 saksi terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2019–2022 di tiga kecamatan
  • Para saksi yang dicekal memiliki keterkaitan erat dengan distribusi pupuk subsidi yang diduga menyimpang

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Riau telah mengajukan Cegah Tangkal (Cekal) terhadap 28 saksi atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di 3 Kecamatan.

Penyidik Kejari Pelalawan mencekal 28 saksi dari ratusan saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan kasus korupsi pupuk subsidi kepada kelompok tani.

Mereka memiliki peran penting dalam penyaluran pupuk subsidi yang diduga menyimpang selama empat tahun berturut-turut di Kecamatan Pangkalan Kuras, Bunut, dan Bandar Petalangan.

"Total yang sudah dicekal ada 28 orang sampai hari ini. Kita cegah supaya tidak bepergian ke luar negeri," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto AS saat memberikan keterangan resmi di kantornya, Senin (10/11/2025) sore lalu. 

Keputusan untuk mencekal 28 saksi yang sudah keterangannya dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memperlancar proses penyidikan.

Apabila keterangan 28 orang itu dibutuhkan sewaktu-waktu dalam kepentingan pemberkasan, bisa hadir ke kejaksaan karena tidak sedang berada di luar negeri. 

Para saksi ini memiliki hubungan erat dalam pusaran dugaan korupsi pupuk subsidi itu.

Baca juga: Jaksa Cekal Beberapa Saksi, Kejari Pelalawan Telah Periksa 2 Ribu Orang Soal Pupuk Subsidi 

Baca juga: Kejari Pelalawan Tunggu PKN dari Inspektorat Kasus Tipikor Pupuk Subsidi di 3 Kecamatan

 

Di sisi lain, Cekal ini berguna agar tidak ada upaya melarikan diri ke negara lain sebelum kejaksaan mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus rasuah ini. 

"Termasuk ada seorang camat, ikut dicekal juga. Supaya penyidikan lebih mudah dan lancar," tambah Siswanto.

Namun Kajari Siswanto tidak menjelaskan detil oknum camat yang masuk dalam daftar cekal itu, termasuk perannya pada kasus bantuan pupuk yang diduga diselewengkan ini.

Hanya saja, informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com, oknum camat yang disebut-sebut masuk dalam pusaran korupsi pupuk subsidi ini berasal dari daerah Pelalawan bagian selatan. 

Camat aktif itu diduga terlibat dalam korupsi pupuk subsidi dari kementerian itu bukan karena jabatannya sebagai pimpinan kecamatan di daerah tersebut.

Tetapi beredar kabar jika oknum camat tersebut berperan sebagai agen maupun pengecer pupuk melalui usaha dagang miliknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved