Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Tiga Orang Tersangka Penyelundupan 4 Pengungsi Rohingnya yang Terdampar di Rupat Utara Diamankan

Tiga orang yang diamankan Satpolair Polres Bengkalis ini memiliki peran berbeda penyelundupan warga pengungsi Rohingya yang terdampar di Pulau Rupat

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Muhammad_Natsir
Kapolres Bengkalis saat melakukan Ekpos Tersangka Penyeludupan Orang Melalui Perairan Rupat, Selasa (10/8) siang. 

Tersangka diamankan petugas pada Senin (2/9) lalu sekitar pukul 22.20 WIB di desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara.

Dari pemeriksaan Pian ini diperoleh bahwa dia mendapatkan order ini dari rekannya bernama Akop untuk mengantarkan orang ini ke Malaysia dan berhasil mengamankannya.

"Akop ini sebagai perantara dari Orang Medan yang memesan untuk mengantarkan empat WNA ini ke Malaysia. Saat ini orang dari Medan ini dalam status DPO," terang Kapolres.

Orang Medan yang berstatus DPO tersebut berinisial A membayar sebesar Rp 4 Juta perorangnya kepada pengantar yakni Supian.

Sementara Akop sebagai perantara memotong uang tersebut sebagai jasa perantara sebesar lima ratus ribu rupiah perorangnya.

Selanjutnya Supian selaku pemilik speedboat saat mendapatkan orderan langsung menghubungi rekannya bernama Bud dan diberi tugas sebagai tekong atau nakhoda yang akan mengantarkan warga Nyanmar ini.

"Bud saat itu akan mengantarkan WNA ini ditemani sama dua rekannya sebagai ABK. Saat ini dua ABK tersebut berinisial S dan I juga dalam pengejaran kita," tambahnya.

Untuk Bud dijanjikan upah oleh Pian sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah dalam pengantaran WNA Nyanmar.

"Bud kita amankan Selasa lalu dini hari, di RSUD Dumai, karena saat itu menemani istrinya yang sedang sakit, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis," tambah Kapolres.

Selain tiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat angkut yang digunakan yakni speedboat serta mesinnya sebanyak dua buah jenis Yamaha 40 PK dan 30 PK.

Serta alat komunikasi mereka dan barang bukti lainnya yang berada di TKP.

Ketiga tersangka ini terancam hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 10 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Kapolres total pelaku yang diaman tiga orang, namun yang dihadirkan dalam ekpos ini hanya satu orang. Ini di karenakan dua orang lagi terkonfirmasi positif sedang diisolasi oleh Polres Bengkalis.

Menurut Kapolres Bengkalis saat ini petugas masih mendalami keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana TPPO.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved