Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Plat BM Sampai 9 November dan Ada Samsat Drive Thru
Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan Plat BM sampai 9 November dan ada Samsat Drive Thru di Pekanbaru
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan Plat BM sampai 9 November dan ada Samsat Drive Thru di Pekanbaru .
Terhitung mulai 10 Agustus 2021 hingga 9 November 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengeluarkan kebijakan Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan bermotor Plat BM .
Program Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan bermotor Plat BM ini diberlakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pegub) Riau Nomor No. 30 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan yaitu 9 November 2021.
Gubernur Riau Syamsuar pada Rabu (11/8/2021) menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.
Sebab selama program ini berlangsung, seluruh denda pajak kendaraan bermotor yang selama ini menunggak akan dihapuskan 100 persen.
Wajib pajak hanya cukup membayarkan pajak pokoknya saja.
Sedangkan dendanya tidak perlu lagi dibayar meski sudah bertahun-tahun menunggak.
“Program penghapusan (denda pajak) ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan, larena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” kata Gubri Syamsuar.
Sementara Kepala Bapenda Riau, H Herman SE MT mengatakan jika masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak ini pada hari Senin (9/8) kemarin, sesaat setelah Gubri H Syamsuar mengumumkannya di acara peresmian Samsat Drive Thru .
Lebih lanjut Kepala Bapenda juga mengungkapkan jika pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.
“Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemic Covid-19 ini.
Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,” ujar Kepala Bapenda di ruang kerjanya.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.