Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Plat BM Sampai 9 November dan Ada Samsat Drive Thru

Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan Plat BM sampai 9 November dan ada Samsat Drive Thru di Pekanbaru

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Plat BM Sampai 9 November dan Ada Samsat Drive Thru 

Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).

Sementara itu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu.

Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.

Samsat Drive Thru di Pekanbaru

Bayar pajak kendaraan ? Kini sudah ada Samsat drive thru di Pekanbaru , apa itu drive thru ? Ini penjelasannya.

Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan di wilayah administrasi Pekanbaru semakin dipermudah dengan kehadiran Samsat drive thru ini.

Wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat drive thru ini.

Wajib pajak tidak perlu repot antri untuk membayar kewajiban pajak kendaraan karena bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan turun dari kendaraan.

Terobosan ini dilakukan dalam meningkatkan layanan pembayaran pajak kendaraan , Bapenda bersama dengan Ditlantas Polda Riau dan PT Jasa Raharja Cabang Riau telah membuka layanan Samsat drive thru tepat di depan kantor Bapenda Riau, Simpang Tiga Pekanbaru Selatan. 

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan Samsat drive thru ini memberikan pelayanan yang nyaman dan mudah diharapkan kedepan masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. 

"Layanan ini diresmikan pengoperasiannya oleh Gubernur Riau bersama Kapolda Riau pada 9 Agustus 2021 tepat dengan hari jadi Prop. Riau," ujar Kepala Bapenda Riau, Herman kepada Tribunpekanbaru.com pada peresmian Samsat drive thru yang juga dihadiri Kepala PT. Jasa Raharja diwakili kabag Operasional serta Forkopinda Riau.

Masyarakat yang akan menggunakan layanan Samsat drive thru tambah Herman, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan secara non tunai dengan memanfaatkan mesin edc Bank Riau di Samsat drive thru.

Kemudian petugas akan memberikan jumlah nominal pembayaran sehingga wajib pajak hanya perlu membayar sesuai nominal," ucapnya.

Sementara itu Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Riau diwakili Kabag.Operasional Ahmad Ilham menyampaikan layanan Samsat drive thru mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak dimana sudah mulai diujicobakan sejak Jum'at kemarin. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved