Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Plat BM Sampai 9 November dan Ada Samsat Drive Thru
Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak khusus pajak kendaraan Plat BM sampai 9 November dan ada Samsat Drive Thru di Pekanbaru
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
"Sistem layanan ini akan terus kami sosialisasikan penggunaannya agar kemanfaatannya dirasakan masyarakat," ujar Ahmad Ilham kepada Tribun, Senin (9/8).
Memanfaatkan fasilitas bayar pajak lewat Samsat drive thru ini jelas Ahmad Ilham, lebih menghemat waktu dan ruang, tanpa harus mengantri
. Juga tentunya dapat menghindari kemungkinan berkerumun yang dapat memperluas sebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.
"Jadi membayar pajak secara Drive Thru di Samsat jadi jawaban untuk masalah ini," ucapnya.
Untuk wajib Pajak Kendaraan Bermotor berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Drive Thru di Samsat.
"Pertama siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
Kemudian Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama," ungkap Ahmad Ilham.
Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
"Lalu jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran dan Wajib pajak dapat membayar secara tunai dan non tunai melalui mesin edc BRK.
Terakhir setelah pajak kendaraan bermotor dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak," ujarnya.
Layanan Samsat drive thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 8.00 hingga pukul 13.00 dan hari Jumat dan Sabtu pada pukul 08.00 hingga pukul 11.00.
Berita terkait Pemutihan Denda Pajak lainnya
Baca juga berita berjudul " Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Plat BM Sampai 9 November dan Ada Samsat Drive Thru " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.
Artikel berjudul " Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Plat BM Sampai 9 November dan Ada Samsat Drive Thru " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono .