Membuat Mural Presiden Bisa Ditangkap? Ahli Hukum Tegaskan Presiden Bukan Simbol Negara
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menjelasakan bahwa presiden bukan termasuk simbol negara
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mural wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) disertai tulisan '404: Not Found' menjadi viral dan sorotan.
Diketahui mural itu berada di Batuceper, Tangerang, Banten.
Tepatnya di terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta.
Polres Metro Tangerang Kota belum mengetahui siapa pembuat mural itu.
Setelah viral, polisi dan jajaran aparat terkait kini menghapus mural itu dengan menimpanya menggunakan cat warna hitam.
"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim dikutip dari Tribunnews, Jumat (13/8/2021).
Lantas, apakah betul presiden merupakan lambang atau simbol negara?
Apakah pembuat mural 'Jokowi 404: Not Found' bisa dipidana?
Baca juga: Siasat Pria Lolos dari Maut: Pura-Pura Mati usai Ditembak Pacar Baru Istri
Baca juga: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Minggu 15 Agustus 2021, Cancer Bakal Kecewa, Libra Mulut Dijaga
Bukan simbol negara
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menjelasakan bahwa presiden bukan termasuk simbol negara.
"Jadi kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara ya. Tapi ini soal etik saja," kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).
Adapun produk hukum mengenai simbol negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pada pasal 2 disebutkan, yang termasuk dalam simbol negara yakni bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi NKRI.
"Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya," jelas Agus.
Melanggar Perda
