Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Membuat Mural Presiden Bisa Ditangkap? Ahli Hukum Tegaskan Presiden Bukan Simbol Negara

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menjelasakan bahwa presiden bukan termasuk simbol negara

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
ISTIMEWA
Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten 

Mengenai mural yang terdapat di tembok atau fasilitas publik, menurut Agus, itu bisa saja melanggar peraturan daerah (Perda).

Agus mengatakan, ada beberapa daerah yang memang menerapkan Perda ketertiban umum yang secara spesifik melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di pohon, jembatan, tiang, tembok atau fasilitas publik.

"Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme," terang Agus.

Karena itu menurut Agus, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar Perda ketertiban umum.

"Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya. Perda itu penindakannya bukan polisi, kan, tetapi Satpol PP. Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja," tutur dia.

Adapun bila masyarakat menggambar mural di fasilitas pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik, maka tidak dianggap melakukan pelanggaran.

"Selama bukan di fasilitas publik dan tidak diperlihatkan kepada publik. Untuk kita sendiri ya tidak melanggar, karena tidak diperlihatkan sebagai sesuatu untuk banyak orang. Kalau privat kan lain," imbuh Agus.

Dinilai ganggu ketertiban umum

Dikutip dari Kompas.com (13/8/2021), mural yang tergambar di dinding salah satu rumah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dihapus pemerintah setempat.

Sejumlah akun media sosial mengunggah foto yang memperlihatkan dinding berisi mural dan kondisi setelah dihapus.

Pada mural itu terlihat gambar dua karakter dengan tulisan, 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit'.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, penghapusan mural itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Bakti mengatakan, dalam Pasal 19 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum.

"Memang ada laporan ke kami terkait masalah mural itu. Kalau kami menghubungkan dengan masalah Perda ya. Yang pasti kalau Perda kita Perda Nomor 2 Tahun 2017, memang ada mengatur tentang tertib lingkungan, setiap orang dilarang mencorat-coret yang mengarah pada sarana umum," kata Bakti melalui sambungan telpon, Jumat (13/8/2021).

SUMBER

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved