Satu Kios Ilegal Disewakan Belasan Juta? Ada Dugaan Pungli di Kawasan Agus Salim Pekanbaru
Ada dugaan pungli di kios semi permanen ilegal di sepanjang Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru. Bahkan disebut-sebut satu kios disewakan belasan juta
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Ingot pun mengimbau agar pengelola pasar kaget bisa mengurus perizinan. Pihaknya hanya memberi izin kepada pengelola pasar yang memenuhi syarat.
Ditambahkannya, ada 16 pasar tradisional di Kota Pekanbaru yang punya izin.
Sembilan di antaranya di bawah pengelolaan pemerintah.
Pasar -pasar itu diantaranya:
1. Pasar Palapa
2. Pasar Simpang Baru Panam
3. Pasar Teratai Higienis
4. Pasar Rumbai
5. Pasar Tengku Kasim
6. Pasar Cik Puan
7. Pasar Lima Puluh
8. Pasar Tanjung Jati
Pihaknya sudah berupaya menata keberadaan pasar sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekanbaru No.9 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Ada sejumlah regulasi dalam perda ini. Ia menyebut ada regulasi tentang jarak, dampak lingkungan, dampak lalu lintas hingga sanitasi pasar.
Pengelola pasar yang sudah mengajukan dokumen dan mengikuti regulasi bakal mendapat izin.
Keberadaan pasar juga mempertimbangkan dampak kompetisi sehingga lokasi dan jarak antar pasar jadi pertimbangan.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )
