KISAH Gadis Remaja Indramayu Dipaksa Jadi Wanita Penghibur di Papua: Orangtua Mesti Waspada
Entah bagaimana selanjutnya, tiba-tiba saja para gadis itu sudah nyasar di Papua dan dipekerjakan di sana.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah gadis remaja ini menjadi pelajaran bagi siapapun.
Terlebih bagi orangtua yang harus mewaspadai putri-putrinya.
Seperti yang menimpa SSD, gadis Indramayu, Jawa Barat.
Dia tidak berkeinginan sedikitpun untuk merantau, apalagi jauh dari rang tua.
Ditambah lagi usianya masih terbilang remaja sehingga belum saatnya bekerja jauh.
Namun, pria yang mendekatinya dan mengaku sebagai teman terus membujuk dengan berbagai cara.
Pelaku mengiming-imingi gadis tersebut dengan gaji belasan juta per bulan.
Baca juga: Terkuak Lagi Aib Alvin Faiz, Ketua Mualaf Center Bongkar Soal Dugaan Penggelapanan Uang Masjid
Baca juga: Selain Baju Adat, Isi Pidato Presiden Jokowi Juga Mesti Dicermati: ICW Singgung Soal Korupsi
Ternyata bukan cuma SSD yang didekati.
Ada juga gadis usia muda lain yang juga diiming-imingi gaji hingga Rp 12 juta.
Entah bagaimana selanjutnya, tiba-tiba saja para gadis itu sudah nyasar di Papua dan dipekerjakan di sana.
Keberadaan mereka tersebut diketahui setelah satu di antaranya menghubungi orang tua di kampung halaman.
Terungkaplah kemudian bahwa para gadis tersebut jadi korban perdagangan orang.
Baca juga: Ada Fakta Terbaru Dokter Muda Kejam Bakar Bengkel Milik Pacar Bunuh 3 Orang, Disebut Cewek Tamak
Baca juga: Disebut Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Pria di Padang Ini Mengelak: Tidak Segila Itu Saya
Mereka dipaksa bekerja di lokasi hiburan malam di daerah Paniai, Papua.
Dilansir dari TribunBogor, para korban semuanya dari Provinsis Jawa Barat.
Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu. Sedangkan dua gadis lainnya dari Majalengka dan Cirebon.
Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di Paniai dan tidak diperbolehkan ke Jawa Barat.
Jika menolak bekerja, mereka diancam penganiayaan.
Akibatnya, para korban hanya bisa pasrah dan menangis.
Penjelasan Polisi
Kasus dugaan perdagangan orang yang korbannya gadis remaja ditangani serius oleh kepolisian di Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, para korban ini diiming-imingi gaji sebesar Rp 12 juta per bulan oleh para pelaku.
"Untuk modus, informasi sementara dari korban, mereka ini diiming-imingi gaji Rp 12 juta per bulan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021).
Kabar terbaru, para korban sudah diselamatkan dan dibawa pulang ke kampung halaman.
Pada hari ini, keempat korban tiba di Mapolres Indramayu dan langsung disambut oleh pihak keluarga.
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Polda Papua khususnya Polres Paniai, atas sinergitas yang sangat baik alhamdulillah hari ini 4 korban berhasil tiba di Indramayu dalam keadaan sehat,"kata kapolres.
Dipaksa Melayani Tamu Pria
Seorang gadis usia 14 tahun dipaksa jadi pemandu lagu di sebuah tempat hiburan karaoke di Papua.
Gadis berinisial SDD kerap dipaksa hingga dianiaya jika menolak melayani tamu pria.
SSD yang merupakan anak tukang bubur warga Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu dipaksa bekerja sebagai PL di sebuah tempat karaoke di Paniai, Papua.
Ibu dari SSD, Marni (33) menceritakan, kejadian itu berawal saat ada teman anaknya berinisial D datang ke rumah kontrakan mereka di Kelurahan Bojongsari pada 1 Juli 2021.
Temannya tersebut lalu meminta izin untuk mengajak korban pergi bermain.
"Temannya itu teman baru kenal, diajak ke main terus dibawa ke rumah orang yang menyalurkan anak saya ke Papua," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (11/8/2021).
Marni menceritakan, sejak saat itu, nomor kontak anaknya tidak bisa dihubungi, korban baru memberi kabar 2 hari setelahnya sejak meninggalkan rumah pada 3 Juli 2021.
Saat itu, korban baru memberi kabar kembali, kepada ibunya, SDD mengaku tengah berada di Surabaya dan dipekerjakan di sebuah kedai kopi.
Marni yang mengetahui kabar itu, segera meminta anaknya yang baru kini duduk dikelas 3 SMP itu untuk pulang.
Nangis Minta Pulang
Marni tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kondisi sang anak.
Disampaikan Marni, pada 21 Juli 2021, anaknya kembali memberi kabar bahwa dibawa ke Paniai Papua untuk dijadikan PL atau Pemandu Lagu di sebuah tempat karoke.
Di sana korban diketahui juga mendapat penyiksaan dan tidak diberi makan jika tidak mau melayani tamu yang datang.
"Karena anak saya kan gak mau kerja begitu, tidak sesuai dengan yang diinginkannya, anak saya nangis-nangis minta dipulangkan," ujar dia.
Marni mengatakan, dirinya berharap bisa bertemu lagi dengan anak keduanya tersebut.
Kepada pemerintah dan pihak kepolisian, ia berharap dapat membantu proses pemulangan korban.
"Buat bapak polisi, buat ibu bupati, buat siapa saja tolong bantu biar anak saya pulang," katanya.
Beruntung, korban sudah diamankan polisi dan kini sudah dibawa ke Polres Paniai.
Pelaku Ditangkap
Sebanyak 4 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Kabupaten Indramayu sudah diamankan polisi.
Mereka menjadi pelaku dibalik pengiriman 4 orang gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke di Paniai, Papua.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini guna membongkar jaringan TPPO tersebut.
"Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih dahulu dan orang-orang ini sedang kita periksa," ujar dia saat ditemui di Pendopo Indramayu, Senin (16/8/2021).
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, 3 pelaku di antaranya ditangani oleh Polres Indramayu.
Yakni, GHN (22), R (17), dan DS (21), mereka warga Kecamatan Sukagumiwang dan ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2021.
Satu pelaku lagi adalah HH (32) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasusnya ditangani Polres Paniai dan ditangkap pada 9 Agustus 2021.
Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 3 unit gadget, 1 buku rekening, 4 lembar kartu vaksinasi, 8 lembar boarding pass, 4 lembar foto copy keluarga.
Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pakaiannya-begitu-sopan-dan-rapi-siapa-sangka-para-gadis-ini-siap-berbuat-dosa-sama-pria-di-hotel.jpg)