Mbah Jambrong Ngeprank, Ngaku Dukun Sakti Pengganda Uang Tapi Bohong, Rp 1,5 Miliar Palsu Semua
Mbah Jambrong ngaku sakti bisa menggandakan uang ternyat bohong. Miliaran uang yang disita polisi palsu semua
"Pelaku kita kenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Ngaku Tak Bisa Gandakan Uang
Polsek Cileungsi Polres Bogor meringkus sebanyak 5 orang pelaku kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Satu tersangka bahkan ada yang beroperasi dengan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang berinisial SD alias Mbah Jambrong.
Saat dihadirkan mengenakan baju tahanan dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, sejumlah wartawan sempat menanyakan terkait pengakuan tersangka soal kesaktian dalam menggandakan uang.
"Bisa menggandakan apa saja pak ?," tanya seorang wartawan.
"Enggak bisa apa-apa pak," jawab SD alias Mbah Jambrong sambil menggelengkan kepala dan juga tertunduk.
Setelah itu, Kapolres Bogor AKBP Harun di lokasi menambahkan pertanyaan terkait pemalsuan selain uang.
Namun SD mengaku bahwa dirinya hanya terlibat terkait pemalsuan uang, tidak terlibat pemalsuan benda-benda yang lainnya.
Mbah Jambrong yang ditangkap polisi di wilayah Bandung ini juga mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu ke wilayah Bogor.
"Menyesal pak, iya pak (tidak akan mengulangi)," kata SD tertunduk di hadapan kapolres.
Belanjakan Rokok di Warung
Awal penangkapan 2 pelaku pengedar uang palsu saat membelanjakan uang itu ke warung untuk membeli rokok.
Ada sekitar 11 warung yang menjadi korban.
Warung-warung itu berada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
