Lapak Online Obat Aborsi Marak di Kampar, Diskes Kampar Tegaskan Hanya di RS dan Klinik
Lapak penjual obat aborsi secara online marak di Kampar. Penjual bahkan nekat promosi di situs web resmi pemerintah. Ini kata Dinas Kesehatan Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Lapak penjual obat aborsi secara online marak di Kampar. Penjual bahkan nekat promosi di situs web resmi pemerintah. Dinas Kesehatan Kampar menegaskan obat penggugur kandungan tidak sembarang dijual.
Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Rahmat melalui Kepala Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga (Farmalkes-PKRT), Musmulyadi mengaku belum pernah menerima laporan tentang penjualan obat aborsi secara ilegal di Kampar.
"Kita belum ada terima laporan," ungkap Mulyadi kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (19/8/2021) sore. Ia mengatakan, pengadaan obat di Dinas Kesehatan berbeda dengan rumah sakit.
Tindakan aborsi diperbolehkan di rumah sakit atau klinik swasta.
Oleh karena itu, kata dia, obat aborsi hanya tersedia rumah sakit dan klinik.
"Dinas Kesehatan dan Puskesmas tidak ada menyediakan obat aborsi," tandasnya.
Mulyadi menjelaskan, Puskesmas pasti merujuk pasien ke rumah sakit atau klinik swasta yang mengalami masalah kandungan. Mulai dari gejala yang ditandai sakit di bagian perut sampai keguguran.
Rujukan tergantung hasil Obstetrics and Gynecology (Obgyn) yakni diagnosa kondisi kandungan. Ia mencontohkan, masalah kehamilan di usia yang belum mencukupi.
"Dokter jaga di Puskesmas pasti periksa dulu. Baru dirujuk," kata Mulyadi. Dokter di Puskesmas juga tidak sembarang memberi rujukan. Wanita yang hanya ingin menggugurkan kandungannya tanpa tanda-tanda gangguan, tidak akan dilayani.
"Dokter Puskesmas (kalau sembarangan merujuk wanita yang mau menggugurkan kandungan) malpraktek itu. Bisa pidana itu," tandas Mulyadi.
Menurut Mulyadi, obat aborsi bisa saja didapat di apotek. Dinas Kesehatan memberi izin apotek. Tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi sebelum apotek menjualnya kepada konsumen.
"Mau jual obat itu (aborsi), kita kasih izin apotek yang boleh menyediakan obat itu. Toko obat tidak bisa," tegasnya.
Mulyadi mengaku rutin mengadakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan mengumpulkan pengusaha apotek dan kosmetik.
Forum ini bertujuan memberi penyuluhan atau konseling tentang persoalan kefarmasian dan isu yang sedang hangat. Misalnya, apotek tanpa izin.
"Kalau ditemukan masalah, kita turun. Bahkan bila perlu, kita bawa BPOM," tandas Mulyadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-aborsi-ok_20171228_072646.jpg)