Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Penistaan Agama Islam oleh Muhammad Kece Diselidiki Mabes Polri, Bareskrim Terima Laporan

Mabes Polri segera memulai penyelidikan dugaan penistaan agama oleh youtuber Muhammad Kece.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mabes Polri segera memulai penyelidikan dugaan penistaan agama oleh youtuber Muhammad Kece.

Youtuber Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama Islam karena kontennya di Youtube.

Muhammad Kece melontarkan sejumlah pernyataan yang menyakiti perasaan umat muslim.

Unggahan Muhammad Kece ini viral di media sosial.

Dilansir dari Tribunnews, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Kece.

"Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," kata Argo kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Argo menuturkan pengusutan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Menag Angkat Bicara

Youtuber MKece sedang menghebohkan jagad maya dengan ceramahnya yang dinilai menistakan agama Islam.

Dalam ceramahnya, MKece menyebut kalimat yang diduga menistakan agama dan merendahkan Nabi Muhammad SAW.

Kini Youtuber MKece dicari-cari netizen.

Banyak netizen yang mencari siapa sosok MKece yang dinilai menistakan agama Islam.

Netizen juga menyuarakan agar mabes polri segera menangkap MKece.

Kementerian Agama langsung menanggapi hal itu.

Secara resmi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Menteri Agama merilis pernyataan resminya terkait ceramah penistaan agama yang diduga dilakukan youtuber MKece dalam video youtube nya.

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," paparnya dalam rilis tertulis di laman resmi website Kemenag Minggu (22/8/2021).

Lebih lanjut Menag mengigatkan seluruh pihak untuk fokus ikhtiar dalam penanganan Covid-19, merajut kebersamaan.

"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," sebutnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved