Diselamatkan dari Praktik Perdagangan Satwa Dilindungi d Riau, 8 Ekor Kukang Akhirnya Dilepasliarkan
Sebanyak 8 ekor satwa dilindungi jenis Kukang, dilepasliarkan ke alam bebas setelah diselamatkan dari praktik perdagangan satwa dilindungi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 8 ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang), dilepasliarkan ke alam bebas setelah diselamatkan dari praktik perdagangan satwa dilindungi.
Kukang ini berhasil diselamatkan oleh aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dari praktik perdagangan ilegal.
Kegiatan pelepasliaran Kukang ini dilakukan oleh tim dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, bersama Polda Riau dan Kejati Riau, pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Kukang yang dilepasliarkan ini terdiri dari 2 anakan berumur sekitar 3 tahun dan 6 dewasa dengan umur diatas 5 tahun.
Sebelumnya satwa ini dititipkan di klinik kandang transit satwa BBKSDA Riau, sejak Juli 2021.
Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejati Riau.
Terlebih tim medis BBKSDA Riau yang melakukan observasi terhadap satwa tersebut, menyatakan bahwa 8 ekor Kukang itu sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
Pelepasliaran dilakukan di habitatnya, yaitu dibsalah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan BBKSDA Riau.
Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN, termasuk dalam kategori critically endangered (terancam punah). Sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan.
"Dengan dilepasliarkannya Kukang ini, diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya," kata Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono, Rabu (25/8/2021).
Ia juga mengimbau, masyarakat tidak melakukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi seperti ini. Karena ini melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya perdagangan satwa liar dilindungi, atau konflik satwa, kami mohon bisa menghubungi call center kami BBKSDA Riau di nomor 081374742981," ungkap dia.
8 ekor Kukang ini, nyaris saja diperjualbelikan oleh pihak tak bertanggung jawab. Beruntung Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil menggagalkannya.
Polisi menangkap 2 pelaku, masing-masing pria berinisial KIS (55) dan RAF (30), pada Senin (12/7/2021) lalu.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual 8 ekor satwa kukang. Ketika itu, mereka sedang menunggu pembeli di parkiran basement sebuah rumah sakit di Kota Pekanbaru.
Pengakuan pelaku, satwa kukang didapatkannya di hutan yang ada di daerah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ada pula yang dibeli tersangka dari penduduk kampung di sana.
Rencananya, 8 ekor kukang akan dijual pelaku dengan harga Rp2,5 juta per ekornya.
8 ekor kukang hidup itu disimpan pelaku di dalam 2 buah kotak kardus, masing-masing kardus berisi 4 ekor.
Para pelaku yang tertangkap ini, dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
