Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau Sudah Lengkap
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 5 pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus perdagangan hewan hidup serta bagian organ tubuh satwa jenis dilindungi di Riau yang menjerat 5 orang tersangka, akhirnya rampung.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, sudah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke kejaksaan.
Adapun 5 tersangka itu diantaranya inisial IR dan ER yang terlibat perdagangan sisik trenggiling seberat 15 kilogram (kg).
Lalu, AH yang diduga memperniagakan bagian satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang dan satu kuku harimau. Terakhir, KIS dan RAF, yang terlibat perdagangan 8 ekor kukang.
Dari hasil penelaahan jaksa peneliti, dinyatakan berkas kelima tersangka sudah lengkap, baik secara formil maupun materil, atau P-21.
"Sudah tahap I, dan sekarang sedang persiapan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, red)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, saat dikonfirmasi Sabtu (28/8/2021).
Lanjut Kombes Ferry, rencananya proses tahap II akan dilaksanakan pada pekan depan.
Baca juga: Diselamatkan dari Praktik Perdagangan Satwa Dilindungi d Riau, 8 Ekor Kukang Akhirnya Dilepasliarkan
Baca juga: VIDEO: Oknum PNS di Riau Dibekuk Polisi Usai Jual Satwa Liar Dilindungi di Medsos
Mantan Wakapolres Metro Tangerang ini menambahkan, sementara untuk 8 ekor kukang hasil sitaan yang masih hidup, sudah dilepasliarkan beberapa hari lalu ke habitatnya.
"Untuk satwa kukang sudah kita lepaskan di alam liar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 5 pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Tak hanya satwa hidup, pelaku ada juga yang menjual bagian tubuh dari satwa tersebut.
Mereka ditangkap terkait dengan kasus berbeda.
Pertama, polisi menangkap dua pelaku, yakni pria berinisial IR (45) dan ER (31) pada Senin (21/6/2021).
Keduanya terlibat aktivitas ilegal berupa memperdagangkan sisik satwa trenggiling. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Lubuk Telongo, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Awal penyelidikan petugas, pelaku berinisial IR selaku pemilik sisik satwa trenggiling, akan melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling tersebut di daerah Air Molek, Kabupaten Inhu.
IR dalam hal ini dibantu oleh pelaku berinisial ER. Jumlah sisik trenggiling yang akan dijual, mencapai berat 15 kg.
Sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp2 juta per kg.
"Sebelumnya hari Rabu, 2 Juni 2021, kita juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RU atas tindak pidana yang sama, yakni penjualan sisik trenggiling sebanyak 3,3 kg di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, saat ekspos kasus, Senin (19/7/2021) sore.
Saat ini dipaparkan Ferry, pihaknya sedang melakukan pendalaman, apakah ada keterkaitan dan masuk satu sindikat yang sama, antara pelaku IR dan RU.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IR mendapatkan sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek. Ini juga tengah ditelusuri oleh petugas.
Selain dari Air Molek, sisik trenggiling juga ada yang didapatkan pelaku IR dari daerah Jambi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebuah karung plastik dalam keadaan masih dijahit, dan di dalamnya terdapat kotak kayu yang berisikan kepingan sisik hewan trenggiling seberat 15 kg, sebuah timbangan, dan tali plastik.
Kasus berikutnya, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (28), yang kedapatan akan menjual 5 buah paruh satwa burung enggang dan satu kuku harimau.
AH ditangkap di areal sebuah SPBU di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru, Jumat (2/7/2021).
Paruh satwa yang dikenal juga dengan burung rangkong itu, didapatkan pelaku AH dari daerah Kalimantan.
Paruh burung itu dibeli pelaku lewat media sosial seharga Rp1,1 juta.
Rencananya, paruh burung itu akan dijual kembali dengan harga Rp15 juta.
Selain paruh burung enggang, pelaku AH juga menguasai sebuah kuku harimau.
"Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Terakhir, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus perdagangan satwa hidup jenis kukang.
Polisi menangkap 2 pelaku, masing-masing pria berinisial KIS (55) dan RAF (30), pada Senin (12/7/2021).
Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual 8 ekor satwa kukang. Ketika itu, mereka sedang menunggu pembeli di parkiran basement sebuah rumah sakit di Kota Pekanbaru.
Pengakuan pelaku, satwa kukang didapatkannya di hutan yang ada di daerah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ada pula yang dibeli tersangka dari penduduk kampung di sana.
Rencananya, 8 ekor kukang akan dijual pelaku dengan harga Rp2,5 juta per ekornya.
8 ekor kukang hidup itu disimpan pelaku di dalam 2 buah kotak kardus, masing-masing kardus berisi 4 ekor.
Para pelaku yang tertangkap ini, dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
Polda Riau mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
