Pengembangan OTT KPK di Riau
Pemeriksaan Lanjutan KPK Soal Dugaan Korupsi Gubri Non Aktif, Sasar Pejabat Riau Hingga Ajudan
Tim penyidik KPK melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah saksi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubri non aktif.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi lewat OTT.
- Pemeriksaan 10 saksi dan penggeledahan sejumlah kantor serta rumah dinas dilakukan di Riau dan Jakarta.
- Modus pungutan fee 5 persen dari anggaran jalan-jembatan, dengan setoran Rp4,05 miliar; OTT terjadi saat penyerahan Rp800 juta.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, Kamis (20/11/2025).
Tak hanya Abdul Wahid, terkait kasus ini KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Baca juga: Sekda Riau dan 6 Orang Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubri Non Aktif
Baca juga: Inilah 7 Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid
Pemeriksaan maraton yang dilakukan KPK kali ini, menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, ibu rumah tangga hingga ajudan gubernur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merincikan, total ada 10 orang saksi yang diperiksa.
Di antaranya, ISP Plt. Kepala BPKAD Riau, ALMS Plt. Kabid Perbendaharaan BPKAD Riau, MDA Kabid Anggaran BPKAD Riau, PNM Plt. Ka Bappeda Riau.
Lalu, ADB Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III, TBN Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, dan SRW, seorang ibu rumah tangga.
Tiga orang ajudan gubernur, masing-masing inisial RND, DHR, dan JN alias MJN, juga ikut diperiksa.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” sebut Budi.
Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah,
Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.
| Sekda Riau dan 6 Orang Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubri Non Aktif |
|
|---|
| Inilah 7 Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid |
|
|---|
| 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Korupsi Abdul Wahid CS |
|
|---|
| PKB Siapkan Pengacara Dampingi Abdul Wahid Hadapi Pra Peradilan |
|
|---|
| PWNU Riau Minta Warga Tak Saling Menghakimi Setelah Gubri Abdul Wahid Jadi Tersangka |
|
|---|
