Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Peserta Ujian SKD CPNS Harus Isoman, Tes Usap RT PCR Hingga Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib

Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama SKD, peserta harus memenuhi sejumlah syarat ketat.

Instagram BKN
Syarat ujian SKD CPNS 2021 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menarapkan sejumlah syarat dan aturan yang ketat bagi peserta yang akan mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).

Untuk diketahui ujian SKD di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan dilaksanakan pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang.

Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama SKD, peserta harus memenuhi sejumlah syarat ketat.

Hal tersebut tertera secara lengkap dalam Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2021.

Terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang harus dilakukan sebelum SKD dilaksanakan.

"Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut yang dikutip pada Sabtu (28/8/2021).

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.

Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

Sebelum ujian SKD, peserta harus melakukan tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.

Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Pelaksanaan SKD kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk itu peserta wajib menggunakan masker 3 lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar (double mask).

Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Jaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjadi ketentuan lain yang juga harus diikuti para peserta SKD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved