Peserta Ujian SKD CPNS Harus Isoman, Tes Usap RT PCR Hingga Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib
Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama SKD, peserta harus memenuhi sejumlah syarat ketat.
Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3 derajat Celcius akan langsung menuju bagian registrasi.
Sementara peserta dengan suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.
Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta.
Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
Namun apabila sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut.
Selain mematuhi protokol kesehatan, para peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan, yakni baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji yang juga Ketua Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB ini menjelaskan bahwa alamat lokasi mandiri BKN untuk SKD wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Lampung akan diumumkan kemudian.
Begitu pula dengan jadwal dan alamat lokasi untuk SKD wilayah Malaysia, serta jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non-guru.
Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.
"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," demikian isi surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Ketentuan Prokes Peserta SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB, Anjuran Isoman 14 Hari Sebelum Ujian.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/seleksi-skd-cpns-2021.jpg)