Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Embat Rp 67 Juta dari Mobil Target, 2 Pria Asal OKI Diringkus di Pelalawan, Kelabui Pakai Modus Ini

2 pria asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel diringkus di Pelalawan gara-gara embat uang Rp 67 juta dari mobil korban

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
unsplash.com
Ilustrasi. 2 pelaku curat asal OKI Sumsel diringkus setelah beraksi di Pelalawan dengan modus gembos ban, curi Rp 67 juta dari korban. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - 2 pria asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel diringkus di Pelalawan gara-gara embat uang Rp 67 juta dari mobil korban.

Tim gabungan dari Jatanras Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Pangkalan Kerinci.

Dua pelaku dibekuk pada Jumat (27/8/2021) pekan lalu.

Kedua pria itu spesialis pencurian harta benda di dalam mobil dengan modus gembos ban mobil milik korbannya.

Adapun identitas kedua pelaku yakni MY (32) dan HR (27).

Mereka tercatat sebagai warga Desa Kayu Agung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Tersangka MY sebagai joki yang membawa sepeda motor dan HR merupakan eksekutor. Keduanya juga berstatus residivis," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (30/8/2021).

Mereka diciduk tim gabungan Polda dan Polres Pelalawan atas laporan korban bernama Candra (44) yang tinggal di Desa Segati Kecamatan Langgam.

Korban Candra kehilangan uang sebesar Rp 67.850.000 dari dalam mobilnya saat berada di depan bengkel di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci.

Awalnya, korban Candra bersama temannya Zamri mengambil uang Rp 67 juta lebih dari Bank BNI Pangkalan Kerinci sekitar pukul 15.20 WIB pada 16 Agustus lalu.

Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1272 NRI. Setelah menarik uang tunai itu, korban hendak pulang dengan melewati Jalan Akasia.

Ternyata ban mobilnya bocor dan menggantinya dengan ban serap yang ada.

Selanjutnya, ban yang bocor itu dibawa ke bengkel Kerinci Ban yang ada di Jalintim Pangkalan Kerinci untuk diperbaiki.

Setelah tiba di bengkel, korban dan temannya meninggalkan tas sandang berisi uang tersebut di dalam mobil.

Ternyata mereka sudah diikuti oleh tersangka MY dan HR sejak dari bank menggunakan sepeda motor.

Bahkan ban mobil yang bocor merupakan ulah dari kedua pelaku.

Saat korban lengah meninggalkan uangnya di dalam mobil ketika di depan bengkel, keduanya beraksi dan dengan mudah mengambil duit itu serta kabur.

"Setelah korban menyadari uangnya hilang, ia kemudian melaporkan ke Polres Pelalawan," tutur Kasat Nardy Masry Marbun.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.

Kemudian bergabung dengan Opsnal Dit Reskrimum Polda Riau untuk mengintai keberadaan pelaku curat dengan modus gembos ban itu.

Berdasarkan informasi yang diterima dan hasil analisa polisi, pelaku diketahui sedang berada di Kota Pekanbaru.

Tersangka MY dan HR terdeteksi sedang berada di hotel The Village Oto di Jalan Cipta Karya Gang Limbat 2 Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Penangkapan pun dirancang tim gabungan dan tepat pukul 04.30 WIB dini hari keduanya diringkus polisi dari kamar hotel itu.

Saat diinterogasi, MY HR mengakui perbuatannya yang mencuri uang korban Candra dari dalam mobil di Pangkalan Kerinci sebanyak Rp 67 juta lebih.

"Kedua pelaku dibawa ke Polda Riau dan kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga kita amankan," ujar Kasat Nardy Masry.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunui Rp 1,1 juta yang diduga sisa hasil kejahatannya.

Barang bukti lain, dua unit sepeda motor, lima unit telepon genggam, dan tiga buah helm yang digunakan saat beraksi.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved