Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dulu Janjikan Pemerintahan tanpa Korupsi, Eh Malah Ditangkap KPK: Bersama Suami Pula, Memalukan!

Bahkan Puput Tantriana berani menjamin bahwa tidak akan ada celah di pemerintahannya untuk melakukan korupsi

surya.co.id/galih lintartika
KH Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo P Tantriana Sari yang dikabarkan terjaring OTT KPK. 

Serta bisa saling mengingatkan agar pola pikir jujur bisa menguat, khususnya di Kabupaten Probolinggo.

"Saya ingin semuanya memberikan contoh. Kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta juga anggota DPR, memberikan contoh. Sehingga saling mengingatkan, sehingga pola pikir jujur saya harapkan bisa menguat di Kabupaten Probolinggo," pungkasnya.

Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Namun di antara 20 tersangka tersebut hanya lima orang saja yang dijebloskan ke sel tahanan, termasuk Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin.

Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda. Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.

Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.

Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," katanya.

Sementara untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT kemarin.

Namun, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.

"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved