Siapa Sebenarnya Lili Pintauli? Gaji Rp 89 Jutanya Dipotong Dewas KPK, Terbukti Langgar Kode Etik
Gaji Lili Pintauli Siregar sebagai sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena terbukti melanggar kode etik.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Lili Pintauli Siregar tetiba jadi perbincangan hangat di masyarakat.
Hal tersebut lantaran kabar gajinya dipotong Rp 1.848.000 dari Rp 89.459.000 per bulan.
Gaji Lili Pintauli Siregar sebagai sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) karena terbukti melanggar kode etik.
Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
Lantas siapa Lili Pintauli Siregar ?
Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK.
Dilansir Tribun-timur.com dari kpk.go.id, Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat yang lahir di Bangka Belitung, 9 Februari 1966.
Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008-2013 dan 2013-2018.
Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991-1992.
Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.
Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik Pimpinan KPK
Dilansir dari Tribunnews.com, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepadaa Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Meski gajinya dipotong 40 persen selama setahun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan.
Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp4,62 juta berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong Dewas KPK hanya sekitar Rp1,84 juta.
Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta; tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta.
Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta; tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta; tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16,3 juta; serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta.
Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas.
Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total, take home pay yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp89,45 juta per bulan.
Sementara yang dipotong Dewas KPK hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta.
Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp87,65 juta per bulan.
Artikel ini telah tayang dihttps://makassar.tribunnews.com/2021/08/31/siapa-lili-pintau-gajinya-dipotong-rp-18-juta-dari-rp-89-juta-sebab-langgar-kode-etik-pimpinan-kpk?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/lili-pintauli-siregar-saat-memasuki-ruang-konferensi-pers.jpg)