Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Apa Kabar Muhammad Kece? Dijerat dengan Dugaan Penistaan Agama, Pengacara Minta Tidak Diproses Hukum

Apa kabar Youtuber Muhammad Kece, alias MKece usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama?

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa kabar Youtuber Muhammad Kece, alias MKece usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama?

Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir meminta kliennya tidak diproses hukum.

Mereka meminta adanya penyelesaian perkara secara restorative justice.

Menurut Sandi, kliennya memiliki nasib yang sama dengan ustaz Yahya Waloni

Keduanya kini dijerat dalam statusnya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Jadi sebaiknya dilakukan dialog antara umat beragama. Penindakan hukum ini bukan solusi akhir, tapi kalau misalnya beberapa pihak melakukan restorative justice. Menurut kami itu jalan terbaik. Artinya kami setuju ini, Yahya Waloni juga restorative justice," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir.
Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Sandi menuturkan persoalan yang dihadapi Muhammad Kece diklaim sebagai perbedaan terhadap tafsir kitab.

Hal inilah yang membuat kliennya dan Yahya Waloni terjerat kasus penistaan agama.

"Karena ini sampai kapanpun perbedaan antara kitab Kristen dengan Islam pasti tidak akan berubah. Dari zaman dulu sudah ada, Yang penting dibangun dialog antar umat beragama. Karena bagaimana pun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan gitu," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Sandi, pihak keluarga masih belum bisa menemui Muhammad Kece lantaran tengah diisolasi di Rutan Bareskrim selama 14 hari sejak penangkapan.

"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes. Karena yang disampaikan (pertama, Red) isolasinya 7 hari. Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus penistaan agama Youtuber Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.

Proses hukum dipastikan akan berjalan terus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya tengah melakukan pemberkasan perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved