Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lili Pintauli Siregar Didesak Mundur Dari Kursi Wakil Ketua KPK

Kasus Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang melanggar dua perkara mendapat sorotan berbagai pihak.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang melanggar dua perkara mendapat sorotan berbagai pihak.

Lili Pintauli Siregar didesak untuk mengundurkan diri.

Dua perkara tersebut yakni penyalahgunaaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan atau berkomunikasi dengan orang yang sedang beperkara di KPK, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Lili Pintauli untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Univeristas Gadjah Mada Yogyakarta, atau PUKAT UGM.

LBH Sebut Seharusnya Dijatuhi Sanksi Berat

Menyikapi kasus Lili, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana berpendapat, pelanggaran yang dilakukan Lili seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat.

Mengingat, kata Arif, dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK, Lili dinilai telah melakukan perilaku koruptif.

Tindakan tersebut tercermin dari lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

"LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam lembaga antikorupsi. Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Arif kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).

Hal itu terlihat ketika yang bersangkutan hanya mendapat sanksi sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Padahal seharusnya, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, maka seharusnya juga diberlakukan sanksi pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

"Perdewas 2/2020 dijelaskan bahwa yang termasuk pelanggaran berat yaitu pelanggaran yang memberikan dampak dan kerugian terhadap negara."

"Selanjutnya sanksi berat yang dimaksud tak hanya sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan tetapi juga terdapat sanksi berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan," kata Arif.

Sanksi Pemotongan Gaji Tak Sebanding Dengan Perbuatan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved