Pantesan Kaya Raya Jadi Bupati, Puput Tantriana Sari Jual 25 Jabatan Kades, 1 Jabatan Rp 30 Juta
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari diduga menjual jabatan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menjabat Kepala Desa dengan mahar Rp 30 juta.
Sebagai pejabat negara, Puput Tantriana berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Di akses di laman e-lHKPN KPK, Senin (30/8/2021), Puput Tantriana sudah melaporkan LHKPN ke KPK sebanyak 6 kali.
Ia kali pertama melaporkan LHKPN ke KPK pada 10 Juli 2012 saat awal menjabat Bupati Probolinggo.
Saat itu, harta yang ia laporkan sebanyak Rp3.337.625.735.
Setelah itu, dari tahun ke tahun, hartanya terus naik.
Dalam LHKPN terakhir pada 31 Desember 2020, hartanya menhadi Rp Rp.10.019.266.906
Berdasar LHKPN terbaru itu, ia tercatat memiliki sejumlah sebuah rumah dan sembilan bidang tanah di Probolinggo.
Selain itu, ia memiliki sejumlah harta berharga lainnya.
*Berikut rincian LHKPN terbaru Puput Tantriana:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.163.000.000
1. Tanah Seluas 1660 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 52.500.000
2. Tanah Seluas 487 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 31.500.000
3. Tanah Seluas 880 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 157.500.000
4. Tanah Seluas 325 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 78.750.000
5. Tanah Seluas 568 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 52.500.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari.jpg)