Oknum Pengutip Retribusi Sampah Secara Ilegal di Pekanbaru Terancam Kena Pidana
Oknum pengutip retribusi sampah secara Ilegal di Kota Pekanbaru terancam kena pidana.
"Sesuai undang-undang pengelolaan sampah, pengangkutan sampah hanya dilakukan pemerintah atau mitra kerja yang mendapat izin," paparnya.
Firdaua mengatakan bahwa tidak ada pelayanan pengangkutan sampah selain diangkut DLHK atau mitra DLHK.
Ada dua mitra yang menjadi operator pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru yakni PT.Samhana Indah (SHI) dan PT.Godang Tua Jaya (GTJ).
Angkutan mandiri tidak bisa jalan sendiri. Mereka harus bekerjasama dengan operator angkutan sampah yang sudah menjadi mitra pemerintah kota.
"Kalau ingin bergabung, jadilah mitra operator sampah yang sudah mendapat izin dari pemerintah kota," jelasnya.
Firdaus mengatakan bahwa dinas sudah melakukan sosialisasi sejak Agustus 2021 lalu.
Ia menyebut bahwa dinas sudah menggelar dialog terkait keberadaan angkutan sampah ilegal itu.
"Forum RT RW di kecamatan dan kelurahan juga ikut melakukan sosialisasi," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
