Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap Keberadaan Uang Rp 105 juta yang Dibawa Seorang Cewek, Polisi Ungkap Fakta

Terungkap sudah dan tidak bisa mengelak. Polisi beberkan fakta uang Rp 105 juta yang dibawa oleh seorang cewek. Ternyata. . .

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Ganossi dari Pixabay
ILustrasi jambret 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Terungkap sudah keberadan uang RP 105 juta yang dibawa seorang wanita.

Uang untuk gaji karyawan salah satu toko tersebut disebut diambil paksa oleh pelaku jambret.

Cewek yang mengaku sebagai korban kemudian melaporkannya ke polisi.

Poisi yang melakukan penyelidikan kemudian memeriksa CCTV dimana si cewek mengambil uang.

Termasuk melakukan pemeriksaan pada korban yang mengaku di jambret.

Baca juga: 10 Penipuan Terkejam Memanfaatkan Pandemi Covid-19 di Dunia: Ada kasus dari Indonesia

Baca juga: Viral Aksi Jambret Ponsel Milik Pengendara Scoopy di Payakumbuh, Berkat Rekaman CCTV Pelaku Dicokok

Setelah pemeriksaan intensif, barulah ketahuan fakta ini

Pasangan suami istri EA (32) dan ES (25) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya ditangkap polisi.

Keduanya disangka sebagai pelaku penggelapan uang sebesar Rp 105 juta.

Uang yang diduga digelapkan kedua pelaku merupakan uang yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan di toko tempat ES bekerja.

Ilustrasi jambret
Ilustrasi jambret (Tribunpekanbaru.com)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pasutri ini melakukan upaya penggelapan uang berpura-pura sebagai korban penjambretan di kawasan Batuampar.

"Awalnya, pelaku ES melaporkan tindakan penjambretan yang dialaminya pada Selasa lalu. Dia mengaku baru saja mencairkan cek gaji karyawan di Bank Mandiri, Batuampar. Sekitar 15 menit kemudian, korban mengaku didatangi penjambret dan diancam dengan senjata tajam," kata Andri kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Baca juga: PNS di Rohul Jadi Korban, Penjambret Diburu, Eh Ternyata Tak Sendiri Beraksi, Ngaku Ini ke Polisi

Mendapat laporan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pemeriksaan CCTV di kawasan bank tersebut.

Namun, saat melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan laporan ES.

Selanjutnya, pada Rabu (1/9/2021), sekitar pukul 16.59 WIB, polisi menangkap EA.

"Saat diamankan, pelaku EA ini akhirnya mengaku bahwa penjambretan ini sudah direncanakan dengan istrinya ES. Akhirnya keduanya kami amankan," kata Andri.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved