Tol Padang-Pekanbaru Via Padang-Sicincin Lanjut,Pemprov Sumbar Siapkan Rp 11 M Ganti Rugi Lahan
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menjelas uang ganti kerugian 18 objek tanah pembangunan jalan tol tersebut nilainya Rp11.479.879.100.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Uang Ganti Kerugian (UKG) 18 objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Jalan tol Padang-Sicincin disetujui untuk dibayarkan.
Delapan belas objek tanah itu terdiri atas sembilan bidang tanah dan sembilan non bidang tanah.
Total nilai ganti kerugian yang akan dibayarkan berjumlah Rp11.479.879.100.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Menurut Audy, informasi persetujuan UKG ini didapatkan setelah cukup intens berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Baca juga: Pengerjaan Capai 40 Persen Lebih, Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ruas Sicincin-Padang Berlanjut
Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Dihentikan? HK: Refocusing ke Tol Lain
"Jadi kita komunikasi cukup intens beberapa hari ini dengan Bapak Qoswara, beliau Direktur Pendanaan Lahan di LMAN," kata Audy.
Audy menyebutkan, LMAN sudah menyurati Kementerian PUPR melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga.
Disebutkan bahwa dari 21 bidang lahan yang diajukan, 18 diantaranya telah disetujui pembayarannya.
"Ini akan terus berlanjut secara bertahap," ungkap Audy.
Audy menegaskan, sejauh ini komunikasi Pemprov Sumbar sudah terbuka dengan LMAN.
"Insya Allah tol Sumbar - Riau, seksi Padang - Sicincin akan terus berlanjut," sambungnya.
Secara lebih detail, informasi pembayaran UKG ini tertuang dalam surat dari Direktur LMAN Basuki Purwadi bertanggal 8 September 2021 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Dalam surat tersebut tertulis, dari 21 objek pengadaan tanah yang dimohonkan, hanya 18 objek yang memenuhi ketentuan administratif.
Baca juga: UPDATE Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru: Gubernur Irwan Akui Ada Penolakan dari Masyarakat
Baca juga: Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru Mangkrak, Ganti Rugi Rp50 Ribu Per Meter, Padahal NJOP Rp325 Ribu
Semuanya berada di Kelurahan Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai.
Tentang pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilakukan melalui pembukaan rekening baru atas nama Pihak yang Berhak.
Pembayaran langsung uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak dapat dilaksanakan setelah 4 (empat) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan pembayaran ganti kerugian. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ganti Rugi 18 Lahan Disetujui, Wagub Sumbar: Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Berlanjut,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penampakan-pengerjaan1.jpg)