Pembunuhan di Inhu
Usai Bunuh Remaja dengan Keji, Pria di Inhu Ini Ikut Cari Korban yang Tak Pulang,Terancam 20 Tahun
Usai bunuh remaja dengan sadis, pria di Inhu ini pura-pura sibuk mencari korban yang tak pulang
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Namun, tim tidak begitu saja percaya dengan keterangan pelaku.
Setelah menunjukan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim, akhirnya pelaku tidak dapat mengelak saat diinterogasi.
Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang Undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka.
Kemudian, satu kapak dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam.
Lalu, satu lembar celana bola warna coklat kombinasi hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )