Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Terungkap dari Rekaman

Suami korban merupakan rekan seprofesi pelaku saat menempuh PPDS, sehingga memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.

Editor: Sesri
ilustrasi 

Berkas kasus saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Namun, berkas dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.

"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," katanya.

Korban juga melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan untuk pendampingan dengan LRCKJHAM pada Desember 2020.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," ungkapnya.

Nia menjelaskan, perbuatan pelaku melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.

Dia berharap penanganan kasus ini berkeadilan gender dan dapat segera disidangkan.

"Selain itu, pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved