Terbukti Cermai Sungai Payu Atap, PT Inti Indosawit Subur Pangkalan Lesung Pelalawan Diberi Sanksi

PT Inti Indosawit Subur (IIS) Pangkalan Lesung bakal diberi sanksi terkait dugaan pencemaran sungai dua bulan lalu.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
istimewa
Tim DLH Pelalawan turun ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Desa Dusun Tua. Hasil uji sampel limbah keluar, tunggu putusan DLHK Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Setelah ditunggu beberapa lama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi kepada PT Inti Indosawit Subur (IIS) Pangkalan Lesung terkait dugaan pencemaran sungai dua bulan lalu.

DLH Pelalawan telah menerima keputusan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait hasil pemeriksaan atas dugaan pencemaran Sungai Pagu Atap di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Tim memadukan hasil pemeriksaan ke areal Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT IIS Pangkalan Lesung dengan hasil pemeriksaan sampel limbah dan air sungai yang dicek ke laboratorium.

Baca juga: Video: Dugaan Pencemaran Limbah Industri di Desa Sering Pelalawan, Ini Hasil Pemeriksaan DLHK Riau

Baca juga: Hasil Uji Sampel Limbah PMKS PT IIS Keluar, DLH Pelalawan Tunggu Putusan DLHK Riau, Apa Masalahnya?

Dari kedua hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya kesalahan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

"Dengan adanya sanksi yang kita berikan sesuai dengan keputusan PPLHD DLHK Riau, dipastikan PT IIS melakukan kesalahan. Tentu dari kajian yang telah dilakukan," ungkap Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, Senin (13/09/2021)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra (TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG)

Dikatakan Eko Novitra kepada tribunpekanbaru.com, PT IIS terbukti mencemari Sungai Payu Atap sebagai akibat dari operasional PMKS perusahaan di Pangkalan Lesung tersebut.

Ada dua item yang melebih baku mutu ambien dari hasil pemeriksaan yakni minyak dan deterjen.

Lebih spesifik lagi, limbah yang mencemari Sungai Payu Atap berasal dari minyak yang ada pada Tandan Kosong (Tankos) hasil pengolahan PMKS PT IIS.

Tankos itu ditumpukkan perusahaan di areal pabrik yang mengakibatkan kandungan minyak di dalamnya mengalir ke parit dan mencemari sungai.

Adapun sanksi yang diberikan oleh DLH ke PT IIS Pangkalan adalah dua jenis yakni sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif.

Sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin lain yang belum dikantongi perusahaan.

Sedangkan untuk sanksi denda administratif yakni perusahaan diharuskan membayar denda sebesar Rp 104.721.141,- yang disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Pelalawan.

Denda itu wajib dilunasi perusahaan selama 30 hari atau satu bulan sejak dikeluarkan.

Perhitungan denda itu berdasarkan kajian dari PPLHD DLHK Riau atas pencemaran ekologis yang ditimbulkan perusahaan.

"Jadi bukan kita yang menghitungnya, melainkan dari Provinsi Riau. Semua sanksi ini sudah kita tembuskan ke PT IIS untuk segera dijalankan," beber Eko.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved