Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bareskrim Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penistaan Agama Berlanjut Kendati MKece Alami Penganiayaan

Polisi pastikan proses hukum terhadap tersangka penistaan Agama, Muhammad Kece terus berlanjut.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021). 

Kece lantas diperiksa Bareskrim untuk dimintai keterangannya akibat video yang memuat konten penistaan agama.

Atas perbuatannya, Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021.

Hingga kini masa penahanan Kece diperpanjang. Kece dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/19/kabareskrim-penyidikan-kasus-penistaan-agama-tak-terhambat-meski-muhammad-kece-alami-penganiayaan.
Penulis: Fandi Permana
Editor: Dewi Agustina

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved