Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bentrok Berdarah PT Padasa Enam Utama, Kapolres Kampar Ungkap Ini Kubu yang Bawa Sajam

Kapolres Kampar AKBP Rido Rolly Purba mengeluarkan keterangan resmi terkait bentrok berdarah di PT Padasa

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kapolres Kampar AKBP Rido Rolly dan Kapolres Dumai AKBP M Kholid. Kapolres Kampar AKBP Rido Rolly beri keterangan tertulis terkait bentrok berdarah di PT Padasa. 

Namun saat anggota Polsek tiba di lokasi, kedua kubu yang bentrok sudah bubar karena berlangsung singkat.

"Karena sama-sama ada korban yang terluka, lalu kedua pihak membawa rekan mereka untuk berobat," ujar Rido.

Saling Lapor ke Polisi

Pascabentrok, masing-masing kubu saling lapor. Rido menyebutkan, eks karyawan melapor ke Polres Kampar. Sementara sekuriti melapor ke Polsek XIII Koto Kampar.

Rido mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan kedua belah pihak.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mengambil visum para korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara keesokan pagi setelah bentrok.

"Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kejadiannya karena kedua pelapor sama-sama tidak tahu pasti siapa pelakunya, sebab kejadian ini sifatnya komunal dan spontan serta ada banyak orang," jelas Rido.

Rido juga mengulas status eks karyawan salah satu kubu bentrokan.

Disebut berstatus eks karyawan karena mereka sudah didiskualifikasi oleh perusahaan kelapa sawit yang memiliki kebun dan pabrik Crude Palm Oil (CPO) tersebut.

Menurut Rido, eks karyawan tersebut sebelumnya melakukan aksi mogok kerja selama berbulan-bulan.

Perusahaan sudah beberapa kali memberikan surat peringatan agar mereka kembali bekerja. Tetapi tidak dipedulikan.

"Sebagian dari eks karyawan ini telah keluar dan mencari kerja di tempat lain, dan sisanya inilah yang masih bertahan hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan pengambilalihan aset mereka itu," jelas Rido.

Lebih jauh, Rido mengungkap bahwa sebenarnya eks karyawan adalah korban provokasi pihak-pihak tertentu untuk melakukan mogok kerja. Sehingga akhirnya merugikan diri mereka sendiri.

Rido menyebut salah satu pihak yang menghasut eks karyawan adalah wanita berinisial KS dari sebuah organisasi buruh.

Lanjut dia, KS telah diproses hukum hingga menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara.

Kapolres Minta Jangan Terpancing

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved