Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Haris Azhar & Koordinator Kontras Dilaporkan ke Polisi, Luhut Tegaskan Datang Sebagai Warga Biasa

Haris dan Fatia sebelumnya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua melalui saluran YouTube milik Haris Azhar.

Tribunnews
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menteri Koordinator Bindang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan ini terkait tudingan bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan, Luhut sengaja membuat laporan secara langsung untuk menunjukkan keseriusannya dalam merespons tudingan tersebut.

Laporan itu dibuat langsung oleh Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) pagi.

"Ya, Pak Luhut sebagai warga negara biasa bukan pejabat, datang sendiri ke Polda untuk membela hak asasinya," kata Jodi kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Laporan yang dibuat Luhut itu berkaitan dengan pencemaran nama baik. Luhut menilai Haris dan Fatia telah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

Baca juga: Siapa Pelaku Penyerangan Ustadz di Batam? Benarkah Penderita Gangguan Jiwa? Polisi Ungkap Sosoknya

Baca juga: Uang Sewa Kamar Tak Cukup untuk Biaya Hidup, Pemilik Kos Jual Sabu ke Penghuni Kos

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Sebelum melapor ke pihak berwajib Luhut sempat melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali.

Namun demikian, permintaan Luhut dalam somasi tersebut tak dipenuhi.

"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum.

Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

Baca juga: Semakin Panas, Uni Eropa Respon Negatif Aliansi Baru Amerika Serikat, Australia dan Inggris

Baca juga: Ceramah Pak Ustaz Buat Penyakit Jiwa Pria Ini Kumat, Pak Ustaz Kena Tendangan Kungfu

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan, laporan yang dibuat Luhut terhadap Haris dan Fatia berkaitan dengan tiga pasal, yakni terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.

Adapun Haris dan Fatia sebelumnya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua melalui saluran YouTube milik Haris Azhar.

Kuasa Hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya.

Kata "bermain", lanjut Julius, merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved